apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Status Hukum Jakarta dan Perkembangan Rencana Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 17 Agu 2026 - 16.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Hukum Jakarta dan Perkembangan Rencana Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Rencana besar memindahkan pusat pemerintahan Indonesia masih terus bergulir, namun progres pemindahan asn ke ibu kota nusantara kini dihadapkan pada ketidakpastian waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. Alasan penundaan ini berkaitan erat dengan proses transisi pemerintahan yang tengah berjalan. Meskipun ada penundaan, Presiden Prabowo Subianto tetap menargetkan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat berfungsi sepenuhnya sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.

Dari sisi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini. Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh Zulkifli. Ketua MK Suhartoyo beserta Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih tetap berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ditandatangani. Hal ini menegaskan keberadaan UU Nomor 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah diundangkan sebelumnya.

Di tengah ketidakpastian tanggal pelaksanaan, Kementerian PANRB telah melakukan penampisan atau penyaringan awal untuk menentukan ASN yang akan diberangkatkan. Regulasi mengenai jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dikirim ke IKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025. Beleid tersebut memproyeksikan jumlah ASN yang akan bertugas di IKN berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang. Angka ini sedikit berbeda dari rencana awal yang sempat dipaparkan mantan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yang menyebutkan sekitar 3.200 ASN dijadwalkan pindah pada tahap pertama.

Baca Juga

Waspada ISPA di Musim Kemarau, Begini Cara Jaga Daya Tahan Tubuh

Waspada ISPA di Musim Kemarau, Begini Cara Jaga Daya Tahan Tubuh

Menariknya, profil demografis PNS yang disiapkan untuk gelombang awal ini didominasi oleh kelompok usia senior. Tercatat, sebanyak 48,64 persen merupakan generasi Baby Boomers (usia 60-78 tahun), disusul oleh generasi Milenial (usia 28-43 tahun) sebesar 34,54 persen, dan generasi Z (usia 12-27 tahun) sebanyak 13,32 persen.

Perjalanan rencana pemindahan ini diwarnai oleh serangkaian penundaan sejak pertama kali diwacanakan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2019. Awalnya, pemindahan ditargetkan berlangsung bertahap pada Juli hingga November 2024. Jadwal tersebut kemudian digeser ke September 2024 setelah perayaan HUT RI ke-79, lalu diundur lagi ke Januari 2025 sebelum akhirnya ditunda tanpa batas waktu yang pasti di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Baca Juga

Bukan Cuma Pejabat, Teman-Teman Bobby Kertanegara Juga Diundang Upacara HUT RI

Bukan Cuma Pejabat, Teman-Teman Bobby Kertanegara Juga Diundang Upacara HUT RI

Untuk menarik minat dan meringankan beban para abdi negara yang akan bertolak ke Kalimantan Timur, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan adanya skema tunjangan pionir bagi ASN gelombang pertama. Selain tunjangan khusus, pemerintah akan menanggung biaya kepindahan untuk keluarga ASN yang mencakup pasangan, dua anak, serta satu asisten rumah tangga. Komponen biaya yang ditanggung meliputi uang harian proses pemindahan, biaya pengepakan dan angkutan barang, biaya transportasi, hingga biaya penginapan transit di Balikpapan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ASNkebijakan publikIKN

Berita Terbaru Lainnya

Kontribusi BRI untuk Perekonomian Nasional dan Pemberdayaan MasyarakatProgram Makan Bergizi Gratis Akan Diperluas untuk Kelompok LansiaBadai Tropis Lala Terjang Hawaii, Lebih dari 180.000 Pelanggan Alami Pemadaman ListrikDPR Siapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi35 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Usai GempaPemerintah Batasi Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang MewahFreeport Siap Setor Rp 120 Triliun per Tahun ke Negara Saat Beroperasi PenuhKesepakatan Baru Pemerintah dan Apple, Larangan iPhone 16 Segera Dicabut

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap