Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang mewah mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kebijakan ini menyasar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti jet pribadi, yacht, serta hunian bernilai tinggi, dan dipastikan tidak menyasar komoditas kebutuhan pokok masyarakat. Langkah ini menjadi keputusan akhir setelah munculnya berbagai dinamika publik terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tahun 2025 Kemenkeu.
Keputusan pembatasan tarif tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran eselon Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Desember 2024. Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 pada hari yang sama guna melegalkan ketentuan baru tersebut.
Selain PMK 131 Tahun 2024, rincian teknis mengenai penerapan kebijakan ini juga diperjelas melalui PMK Nomor 31 Tahun 2025. Di dalam peraturan tersebut, pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi. Melalui metode ini, perhitungan pajak menggunakan formula 11 persen per 12 persen dari harga barang, sehingga tarif efektif PPN yang dibayarkan konsumen tetap bertahan di angka 11 persen. Mekanisme baru ini dirancang agar tidak memicu lonjakan harga barang di masyarakat.
DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Raperda Perubahan Status BPR Syariah Menjadi Perseroda

Sementara itu, di tingkat daerah, kebijakan baru ini dipastikan tidak memengaruhi wilayah khusus tertentu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau menegaskan bahwa aturan PPN 12 persen yang merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, menjelaskan bahwa wilayah FTZ Batam dibebaskan dari PPN berapa pun tarif yang berlaku secara nasional.
Imanul juga mengimbau agar para pelaku usaha dan wisatawan di Batam tidak perlu khawatir karena sektor pariwisata di kawasan FTZ tetap berjalan normal tanpa perubahan tarif pajak. Untuk wilayah lain di Kepulauan Riau seperti Karimun dan Bintan, penerapan skema perhitungan baru ini juga dinilai berhasil mencegah terjadinya lonjakan harga yang signifikan bagi konsumen karena tarif efektifnya tidak mengalami kenaikan.
Penyesuaian Tarif Baru, Begini Dampak Penerapan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen bagi Masyarakat

Langkah pemerintah yang melunakkan aturan pajak ini turut memicu perhatian dari sejumlah media internasional. Surat kabar asal Singapura, Business Times, menerbitkan laporan pada 1 Januari 2025 dengan judul "Indonesia waters down planned VAT hike in last-minute move". Laporan tersebut menyoroti pembatalan rencana kenaikan PPN secara menyeluruh yang dilakukan hanya beberapa jam sebelum waktu pemberlakuan di tengah tekanan publik. Padahal, dua minggu sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Di sisi lain, majalah The Diplomat yang berbasis di Washington D.C. juga mengulas dinamika ini lewat artikel berjudul "Indonesia Scales Back Planned VAT Hike, Will Apply Only to Luxury Goods" pada Kamis, 2 Januari 2025. Media tersebut menganalisis bahwa intervensi langsung dari Presiden Prabowo dalam membatasi ruang lingkup kenaikan pajak mengindikasikan adanya perbedaan pandangan internal antara presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kebijakan fiskal tersebut.






