apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Business

Pemerintah Batasi Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Domu TobingDiterbitkan 17 Agu 2026 - 14.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Batasi Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Foto/Ilustrasi: kompas.com.
A-A+

Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang mewah mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kebijakan ini menyasar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti jet pribadi, yacht, serta hunian bernilai tinggi, dan dipastikan tidak menyasar komoditas kebutuhan pokok masyarakat. Langkah ini menjadi keputusan akhir setelah munculnya berbagai dinamika publik terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tahun 2025 Kemenkeu.

Keputusan pembatasan tarif tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran eselon Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Desember 2024. Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 pada hari yang sama guna melegalkan ketentuan baru tersebut.

Selain PMK 131 Tahun 2024, rincian teknis mengenai penerapan kebijakan ini juga diperjelas melalui PMK Nomor 31 Tahun 2025. Di dalam peraturan tersebut, pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi. Melalui metode ini, perhitungan pajak menggunakan formula 11 persen per 12 persen dari harga barang, sehingga tarif efektif PPN yang dibayarkan konsumen tetap bertahan di angka 11 persen. Mekanisme baru ini dirancang agar tidak memicu lonjakan harga barang di masyarakat.

Baca Juga

DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Raperda Perubahan Status BPR Syariah Menjadi Perseroda

DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Raperda Perubahan Status BPR Syariah Menjadi Perseroda

Sementara itu, di tingkat daerah, kebijakan baru ini dipastikan tidak memengaruhi wilayah khusus tertentu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau menegaskan bahwa aturan PPN 12 persen yang merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, menjelaskan bahwa wilayah FTZ Batam dibebaskan dari PPN berapa pun tarif yang berlaku secara nasional.

Imanul juga mengimbau agar para pelaku usaha dan wisatawan di Batam tidak perlu khawatir karena sektor pariwisata di kawasan FTZ tetap berjalan normal tanpa perubahan tarif pajak. Untuk wilayah lain di Kepulauan Riau seperti Karimun dan Bintan, penerapan skema perhitungan baru ini juga dinilai berhasil mencegah terjadinya lonjakan harga yang signifikan bagi konsumen karena tarif efektifnya tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga

Penyesuaian Tarif Baru, Begini Dampak Penerapan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen bagi Masyarakat

Penyesuaian Tarif Baru, Begini Dampak Penerapan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen bagi Masyarakat

Langkah pemerintah yang melunakkan aturan pajak ini turut memicu perhatian dari sejumlah media internasional. Surat kabar asal Singapura, Business Times, menerbitkan laporan pada 1 Januari 2025 dengan judul "Indonesia waters down planned VAT hike in last-minute move". Laporan tersebut menyoroti pembatalan rencana kenaikan PPN secara menyeluruh yang dilakukan hanya beberapa jam sebelum waktu pemberlakuan di tengah tekanan publik. Padahal, dua minggu sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di sisi lain, majalah The Diplomat yang berbasis di Washington D.C. juga mengulas dinamika ini lewat artikel berjudul "Indonesia Scales Back Planned VAT Hike, Will Apply Only to Luxury Goods" pada Kamis, 2 Januari 2025. Media tersebut menganalisis bahwa intervensi langsung dari Presiden Prabowo dalam membatasi ruang lingkup kenaikan pajak mengindikasikan adanya perbedaan pandangan internal antara presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kebijakan fiskal tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganSri Mulyani

Berita Terbaru Lainnya

Badai Tropis Lala Terjang Hawaii, Lebih dari 180.000 Pelanggan Alami Pemadaman ListrikDPR Siapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi35 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Usai GempaFreeport Siap Setor Rp 120 Triliun per Tahun ke Negara Saat Beroperasi PenuhKesepakatan Baru Pemerintah dan Apple, Larangan iPhone 16 Segera DicabutDPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Raperda Perubahan Status BPR Syariah Menjadi PerserodaWaspada ISPA di Musim Kemarau, Begini Cara Jaga Daya Tahan TubuhBukan Cuma Pejabat, Teman-Teman Bobby Kertanegara Juga Diundang Upacara HUT RI

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap