DPRD Kota Bandung bersama dengan Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah mengambil langkah cepat untuk melakukan pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembahasan Raperda ini berfokus pada rencana penting mengenai perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung untuk diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah percepatan ini diambil sebagai keputusan strategis dari otoritas legislatif dan eksekutif daerah untuk memastikan kelembagaan perbankan milik daerah tersebut dapat bertransisi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., menyampaikan bahwa perubahan bentuk badan hukum dari BPR Syariah menjadi Perseroda bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah langkah wajib yang harus ditempuh oleh pemerintah kota. Penyesuaian kelembagaan ini sangat penting dilakukan demi menyelaraskan seluruh operasional dan tata hukum bank dengan kebijakan serta regulasi ketat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses transformasi hukum ini memiliki landasan konstitusional yang kuat, di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur tentang tata cara serta transformasi bank milik daerah menjadi bentuk Perseroda.
Penyesuaian Tarif Baru, Begini Dampak Penerapan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen bagi Masyarakat

Dalam draf perubahan status baru tersebut, struktur kepemilikan saham juga diatur secara jelas guna menjamin peran pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan. Di bawah status badan hukum Perseroda, Pemerintah Kota Bandung dipastikan akan tetap mempertahankan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memiliki porsi kepemilikan saham minimal sebesar 51 persen. Ketentuan ini bertujuan agar visi pelayanan publik dan misi ekonomi daerah yang diemban oleh BPR Syariah Kota Bandung tetap berjalan selaras dengan program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah kota.
Di tengah proses percepatan regulasi yang sedang berlangsung, BPR Syariah Kota Bandung sendiri saat ini masih menghadapi berbagai tantangan internal yang cukup kompleks dan memerlukan perhatian serius dari manajemen. Beberapa permasalahan utama yang teridentifikasi mencakup tingginya angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang mengganggu kesehatan keuangan bank. Selain itu, aspek tata kelola serta manajemen internal dinilai masih perlu diperkuat secara signifikan agar mampu bekerja lebih efektif. Kinerja operasional bank secara keseluruhan juga dinilai masih membutuhkan perbaikan di berbagai lini. Terlebih lagi, stabilitas kepemimpinan di lembaga keuangan ini juga menjadi tantangan tersendiri karena posisi pimpinan puncak di BPR Syariah Kota Bandung saat ini masih dijalankan oleh seorang pejabat sementara dengan status Pelaksana Tugas (Plt).
Upaya Pemprov Sumatera Utara Membuka Konektivitas Daerah Terisolasi

Urgensi untuk mempercepat pembahasan Raperda ini juga semakin terlihat ketika membandingkan performa BPR Syariah Kota Bandung dengan badan usaha serupa di daerah lain dalam hal sumbangan terhadap pendapatan daerah. Sebagai contoh nyata, BPR di Kota Bekasi dilaporkan telah mampu memberikan kontribusi setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai kisaran Rp 7 miliar per tahun. Sementara itu, pencapaian yang lebih tinggi dicatatkan oleh BPR di Kabupaten Sidoarjo yang mampu menyumbangkan kontribusi keuangan sekitar Rp 10 miliar per tahun untuk PAD mereka. Sejauh ini, Kota Bandung diakui belum mampu menyamai besaran kontribusi PAD yang telah dihasilkan oleh BPR di wilayah Bekasi maupun Sidoarjo tersebut. Oleh karena itu, perubahan status menjadi Perseroda diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan kinerja BPR Syariah Kota Bandung agar kontribusinya terhadap PAD dapat ditingkatkan secara signifikan di masa mendatang.






