apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Business

DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Raperda Perubahan Status BPR Syariah Menjadi Perseroda

Domu TobingDiterbitkan 17 Agu 2026 - 13.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Raperda Perubahan Status BPR Syariah Menjadi Perseroda
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

DPRD Kota Bandung bersama dengan Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah mengambil langkah cepat untuk melakukan pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembahasan Raperda ini berfokus pada rencana penting mengenai perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung untuk diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah percepatan ini diambil sebagai keputusan strategis dari otoritas legislatif dan eksekutif daerah untuk memastikan kelembagaan perbankan milik daerah tersebut dapat bertransisi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., menyampaikan bahwa perubahan bentuk badan hukum dari BPR Syariah menjadi Perseroda bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah langkah wajib yang harus ditempuh oleh pemerintah kota. Penyesuaian kelembagaan ini sangat penting dilakukan demi menyelaraskan seluruh operasional dan tata hukum bank dengan kebijakan serta regulasi ketat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses transformasi hukum ini memiliki landasan konstitusional yang kuat, di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur tentang tata cara serta transformasi bank milik daerah menjadi bentuk Perseroda.

Baca Juga

Penyesuaian Tarif Baru, Begini Dampak Penerapan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen bagi Masyarakat

Penyesuaian Tarif Baru, Begini Dampak Penerapan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen bagi Masyarakat

Dalam draf perubahan status baru tersebut, struktur kepemilikan saham juga diatur secara jelas guna menjamin peran pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan. Di bawah status badan hukum Perseroda, Pemerintah Kota Bandung dipastikan akan tetap mempertahankan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memiliki porsi kepemilikan saham minimal sebesar 51 persen. Ketentuan ini bertujuan agar visi pelayanan publik dan misi ekonomi daerah yang diemban oleh BPR Syariah Kota Bandung tetap berjalan selaras dengan program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah kota.

Di tengah proses percepatan regulasi yang sedang berlangsung, BPR Syariah Kota Bandung sendiri saat ini masih menghadapi berbagai tantangan internal yang cukup kompleks dan memerlukan perhatian serius dari manajemen. Beberapa permasalahan utama yang teridentifikasi mencakup tingginya angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang mengganggu kesehatan keuangan bank. Selain itu, aspek tata kelola serta manajemen internal dinilai masih perlu diperkuat secara signifikan agar mampu bekerja lebih efektif. Kinerja operasional bank secara keseluruhan juga dinilai masih membutuhkan perbaikan di berbagai lini. Terlebih lagi, stabilitas kepemimpinan di lembaga keuangan ini juga menjadi tantangan tersendiri karena posisi pimpinan puncak di BPR Syariah Kota Bandung saat ini masih dijalankan oleh seorang pejabat sementara dengan status Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga

Upaya Pemprov Sumatera Utara Membuka Konektivitas Daerah Terisolasi

Upaya Pemprov Sumatera Utara Membuka Konektivitas Daerah Terisolasi

Urgensi untuk mempercepat pembahasan Raperda ini juga semakin terlihat ketika membandingkan performa BPR Syariah Kota Bandung dengan badan usaha serupa di daerah lain dalam hal sumbangan terhadap pendapatan daerah. Sebagai contoh nyata, BPR di Kota Bekasi dilaporkan telah mampu memberikan kontribusi setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai kisaran Rp 7 miliar per tahun. Sementara itu, pencapaian yang lebih tinggi dicatatkan oleh BPR di Kabupaten Sidoarjo yang mampu menyumbangkan kontribusi keuangan sekitar Rp 10 miliar per tahun untuk PAD mereka. Sejauh ini, Kota Bandung diakui belum mampu menyamai besaran kontribusi PAD yang telah dihasilkan oleh BPR di wilayah Bekasi maupun Sidoarjo tersebut. Oleh karena itu, perubahan status menjadi Perseroda diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan kinerja BPR Syariah Kota Bandung agar kontribusinya terhadap PAD dapat ditingkatkan secara signifikan di masa mendatang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPR SyariahDPRD Kota Bandung

Berita Terbaru Lainnya

Kesepakatan Baru Pemerintah dan Apple, Larangan iPhone 16 Segera DicabutWaspada ISPA di Musim Kemarau, Begini Cara Jaga Daya Tahan TubuhBukan Cuma Pejabat, Teman-Teman Bobby Kertanegara Juga Diundang Upacara HUT RIHUT RI ke-81, Pramono Tegaskan Komitmen Bangun Jakarta Maju & InklusifKDM Kritik Pejabat Bermental Feodal, Jangan Terus Menuntut Fasilitas NegaraBank Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel untuk Perkuat Transaksi DomestikPenyesuaian Tarif Baru, Begini Dampak Penerapan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen bagi MasyarakatPerkembangan Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara Tahap Pertama Terus Melaju

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap