Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan inovasi terbaru berupa implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel. Pengumuman penting ini disampaikan oleh Pejabat Sementara (PJs) Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti. Inovasi ini menandai langkah baru dalam sistem pembayaran nasional, di mana seluruh pemrosesan transaksi KKI akan dilakukan secara domestik melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional. Adapun implementasi resmi dari Kartu Kredit Indonesia segmen ritel ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 17 Agustus 2026.
Pengembangan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel ini tidak lepas dari kolaborasi erat antarberbagai pihak di sektor keuangan. Bank Indonesia merancang dan mengembangkan KKI bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Langkah ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penerbit, serta Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Selain itu, kehadiran inovasi KKI ini dirancang agar sejalan dengan pilar-pilar yang tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta mendukung program strategis Asta Cita Pemerintah.
Langkah Stabilisasi Bank Indonesia untuk Memperkuat Nilai Tukar Rupiah

Dalam hal bentuk fisik dan penggunaannya, Kartu Kredit Indonesia (KKI) akan tersedia dalam dua format, yaitu kartu digital dan kartu fisik. Namun, pada tahap awal peluncurannya, KKI akan difokuskan terlebih dahulu dalam bentuk kartu digital. Kartu digital ini nantinya dapat digunakan oleh masyarakat sebagai sumber dana untuk melakukan berbagai macam transaksi belanja melalui ekosistem QRIS. Secara teknis, peluncuran KKI sebagai sumber dana QRIS ini akan diimplementasikan secara efektif mulai 17 Agustus 2026, baik melalui metode Customer Presented Mode (CPM), Merchant Presented Mode (MPM), maupun fitur Tap (NFC).
Fleksibilitas penggunaan KKI segmen ritel ini juga cukup luas. Masyarakat dapat memanfaatkan kartu ini untuk melakukan transaksi belanja di berbagai merchant yang telah menerima pembayaran menggunakan QRIS. Layanan ini tidak hanya berlaku secara domestik di seluruh wilayah Indonesia, melainkan juga dapat digunakan saat berada di luar negeri melalui interkoneksi QRIS antarnegara (QRIS cross border) di negara-negara mitra yang bekerja sama. Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan transaksi, Bank Indonesia menetapkan batas atau limit transaksi untuk fitur QRIS KKI ini sebesar Rp 10 juta per transaksi. Selain itu, tarif Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan untuk fitur QRIS KKI ini ditetapkan berkisar antara 0 persen sampai dengan 0,7 persen.
Laporan Inflasi Bulanan Indeks Harga Konsumen BPS Tunjukkan Fluktuasi Harga Sepanjang 2026

Mengenai lembaga yang berhak menerbitkan kartu ini, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa KKI dapat diterbitkan oleh seluruh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). PJP yang dimaksud mencakup lembaga perbankan maupun lembaga selain bank, asalkan telah memenuhi seluruh persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pada tahap awal implementasi ini, sudah ada tujuh PJP yang bertindak sebagai pionir atau first mover penerbit KKI, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Selain ketujuh bank tersebut, terdapat pula satu PJP yang bertindak sebagai next mover yang telah diberikan otorisasi untuk menerbitkan KKI, yaitu BSI.






