Perkembangan terbaru mengenai status investasi apple dan larangan iphone 16 kemenperin kini memasuki babak baru setelah pemerintah Indonesia bersama pihak Apple mencapai kesepakatan untuk mencabut larangan edar perangkat tersebut. Sebelumnya, ketegangan regulasi ini bermula karena Apple dinilai belum memenuhi ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen. Selain itu, pada Desember 2024, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan adanya sisa komitmen investasi periode 2020-2023 senilai 10 juta dolar AS atau sekitar Rp158 miliar yang belum dituntaskan oleh Apple. Setelah serangkaian diskusi panjang yang berjalan sejak Oktober 2024, kedua belah pihak akhirnya menemukan jalan tengah.
Komitmen investasi baru yang disepakati kini bernilai jauh lebih besar, yakni mencapai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16 triliun. Investasi jumbo ini rencananya akan dialokasikan untuk membangun pabrik perakitan perangkat pelacak pintar, AirTags, di Pulau Batam. Dalam pelaksanaannya, Apple menggandeng Luxshare Precision Industry sebagai mitra perakitan utama. Pabrik baru di Batam ini diproyeksikan memberikan kontribusi hingga 20 persen dari total produksi AirTags secara global. Meski demikian, untuk saat ini belum ada rencana jangka pendek dari Apple untuk memproduksi unit iPhone secara langsung di Indonesia. Laporan dari Bloomberg menyebutkan bahwa pengumuman resmi mengenai pencabutan larangan penjualan iPhone 16 akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri Melalui Tiga Jalur Resmi

Di luar sektor manufaktur fisik, Apple juga terus merealisasikan komitmennya melalui sektor pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu langkah konkretnya adalah peresmian Apple Developer Academy BINUS Bali yang berlokasi di Parc23, Denpasar. Akademi ini menjadi fasilitas pelatihan internasional pertama Apple di kawasan Asia yang didirikan bekerja sama dengan BINUS University. Program pelatihan intensif selama sembilan bulan ini terbuka bagi siapa saja yang berusia 18 tahun ke atas tanpa memandang latar belakang pendidikan formal, dengan kapasitas tampung mencapai 220 peserta per angkatan.
Langkah kemitraan ini diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kemenperin dan Apple. Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup keberlanjutan akademi yang sudah berjalan, tetapi juga rencana pendirian akademi baru, pembentukan Apple Innovation and Software Technology Institute, Apple Professional Developers Institute, hingga Pusat Penelitian dan Pengembangan Perangkat Lunak Apple. Pusat penelitian perangkat lunak tersebut nantinya akan dioperasikan bersama perguruan tinggi setempat melalui wadah Indonesia Chips Design Collaborative Center (ICDEC).
Kemenperin Proses Sertifikasi TKDN iPhone 16 dan iPhone 17 Setelah Kesepakatan dengan Apple

Hingga kini, program Apple Developer Academy di Indonesia telah melahirkan lebih dari 2.000 alumni, dengan 89 persen di antaranya berhasil terserap langsung di berbagai sektor industri kerja. Beberapa produk inovatif yang dihasilkan oleh para alumni meliputi HerLens, sebuah aplikasi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini kanker serviks, serta PetaNetra yang membantu navigasi tunanetra menggunakan teknologi Augmented Reality. Keberhasilan program ini diharapkan mendukung tren positif industri komputer dan barang elektronik nasional yang tumbuh 6,18 persen pada triwulan I tahun 2025, di mana produksi dalam negeri untuk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (HKT) tercatat mencapai 48,89 juta unit sepanjang 2024 serta 14,27 juta unit hingga triwulan II tahun 2025.






