Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sinyal positif mengenai kehadiran produk iPhone 16 yang dapat segera beredar secara resmi di pasar Indonesia. Perkembangan ini menyusul tercapainya kesepakatan penting antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan pihak Apple, yang secara resmi telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani hari ini. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal untuk memulai proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat mutlak bagi jajaran ponsel pintar tersebut sebelum dipasarkan di tanah air.
Dalam kelanjutan proses sertifikasi ini, tercatat ada lima model dari seri iPhone 16 yang bersiap masuk ke pasar domestik setelah mendapatkan sertifikasi TKDN. Kelima model tersebut muncul dengan nomor model yang spesifik, yaitu model A3287 untuk iPhone 16, model A3290 untuk iPhone 16 Plus, model A3293 untuk iPhone 16 Pro, model A3296 untuk iPhone 16 Pro Max, dan model A3409 untuk varian iPhone 16e. Langkah sertifikasi ini akhirnya dapat berjalan setelah Apple menyelesaikan kewajiban finansialnya. Pada bulan Desember 2024, Apple dilaporkan telah melunasi utang investasi yang sebelumnya masih tertunggak sebesar 10 juta dolar AS atau setara dengan Rp 163,6 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.360 per dolar AS).
Keabsahan dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Resmi di Indonesia

Selain melunasi utang investasi tersebut, Apple juga terkena sanksi yang mengharuskan mereka untuk menambah nilai investasinya di Indonesia. Sebagai bentuk sanksi dan komitmen tambahan tersebut, raksasa teknologi asal Amerika Serikat ini diwajibkan untuk mendirikan pabrik pembuatan produk AirTag di Batam. Nilai investasi untuk pembangunan pabrik baru ini mencapai 150 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 2,45 triliun. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun Kementerian Perindustrian menangani proses sertifikasi TKDN, Kemenperin bukanlah lembaga yang mengeluarkan izin edar akhir. Izin edar resmi untuk produk iPhone tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tidak hanya berfokus pada jajaran iPhone 16, Kementerian Perindustrian saat ini juga tengah memproses pengajuan sertifikat TKDN untuk produk generasi terbaru Apple lainnya, yaitu iPhone 17. Menurut Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, pihak Apple telah mendaftarkan sebanyak empat unit berkas produk untuk proses sertifikasi TKDN ini. iPhone 17 sendiri telah dirilis secara resmi oleh Apple dalam sebuah acara bertajuk "Awe Dropping" yang disiarkan secara daring pada hari Rabu dini hari, tanggal 10 September 2025. Dari sisi spesifikasi layar, iPhone 17 ini dibekali dengan layar LTPO OLED berukuran 6,3 inci yang memiliki bezel lebih tipis. Ukuran layar ini lebih besar jika dibandingkan dengan pendahulunya yang hanya berukuran 6,1 inci.
Menakar Dampak Nyata Peluncuran Satelit SATRIA 1 Operasional bagi Konektivitas Daerah Terpencil

Setelah proses sertifikasi TKDN di Kementerian Perindustrian selesai, langkah berikutnya adalah pengurusan sertifikasi Postel yang berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Proses sertifikasi Postel di Komdigi ini diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih sekitar dua minggu. Dengan estimasi waktu pengerjaan tersebut, kemungkinan besar produk iPhone 17 sudah dapat mulai masuk dan dijual secara resmi di pasar Indonesia pada bulan Oktober 2025. Dengan terpenuhinya semua persyaratan ini, para pencinta produk Apple di Indonesia dapat segera menikmati jajaran ponsel pintar terbaru ini secara legal.






