Bagaimana kelanjutan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat? Pertanyaan ini kerap muncul seiring dengan rencana pemerintah menyamakan layanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah konkret menuju perubahan tersebut kini memasuki babak baru dengan rencana pelaksanaan uji coba sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara menyeluruh untuk memastikan kesetaraan pelayanan bagi seluruh peserta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur KRIS dan Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) dapat ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2026. Setelah regulasi tersebut resmi diteken, pemerintah akan langsung menggulirkan proyek percontohan. Langkah ini dilakukan untuk menguji sistem iDRG, sistem rujukan baru, serta pelaksanaan uji coba sistem KRIS secara bersamaan demi melihat efektivitasnya langsung di lapangan.
Melalui uji coba tersebut, pemerintah berupaya membenahi alur pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu perubahan krusial terletak pada sistem rujukan, yang dirancang untuk memangkas proses pemindahan pasien antar-rumah sakit. Jika sebelumnya pasien yang membutuhkan layanan tingkat lanjut harus berpindah rumah sakit hingga tiga atau empat kali, nantinya proses tersebut ditargetkan cukup dilakukan satu atau dua kali saja.
Gempa NTT, Kemenkes Targetkan Satu Minggu Layanan RS Pulih

Selain pemangkasan sistem rujukan, penerapan iDRG disiapkan untuk mengendalikan biaya pelayanan kesehatan dengan merinci prosedur medis secara lebih spesifik, seperti membedakan antara prosedur A-1 dan prosedur A-2. Terkait target sasaran, Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa BPJS Kesehatan sebaiknya memfokuskan layanannya untuk masyarakat kelas bawah, sedangkan masyarakat kelas atas dapat menggunakan asuransi swasta. Kendati demikian, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tetap memberikan kesempatan bagi peserta JKN untuk meningkatkan kelas perawatan mereka dengan membayar selisih biaya secara mandiri, oleh pemberi kerja, atau melalui asuransi tambahan.
Selama masa transisi, besaran iuran kepesertaan masih merujuk pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pada Mei 2025, Menkes sempat mengusulkan perpanjangan masa transisi penerapan KRIS hingga 31 Desember 2025. Padahal, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengamanatkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru paling lambat 1 Juli 2025, dengan target penerapan KRIS di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Saat ini, tarif iuran kelas perawatan masih sebesar Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp35.000 untuk Kelas III (setelah mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000 sejak 1 Januari 2021). Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung penuh oleh pemerintah. Sementara untuk peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarga, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun yang dibayar oleh pemerintah. Pembayaran iuran ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa adanya denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.
Rentetan Gempa di Cincin Api Pasifik dalam Dua Bulan, Kolombia, Jepang, hingga Indonesia

Menghadapi standarisasi ruang rawat inap ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak mengurangi jumlah tempat tidur demi memenuhi 12 kriteria KRIS. Rumah sakit diminta tetap mempertahankan kapasitas tempat tidur untuk mencegah antrean pasien yang lebih panjang. Evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan rumah sakit ini terus dikoordinasikan secara intensif dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.






