Pemerintah terus mempercepat langkah digitalisasi administrasi kependudukan melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, hingga 31 Juli 2026, aplikasi IKD telah memiliki sebanyak 21.152.840 pengguna aktif. Langkah akselerasi ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2026 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Pertemuan tersebut mengusung tema "NIK dan IKD sebagai Fondasi Digital Public Infrastructure dalam Mendukung Transformasi Digital Pemerintah".
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil merupakan fondasi penting untuk mewujudkan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Data ini mencakup identitas lengkap penduduk, data keluarga, status perkawinan, pekerjaan, hingga data biometrik yang terdiri atas sidik jari, pemindaian iris mata, dan pengenalan wajah (face recognition). Pihak swasta juga telah memanfaatkan data ini untuk verifikasi 'know your customer' (KYC) dalam perbankan serta transaksi daring. Selain itu, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menyebutkan bahwa pengguna yang telah mengaktifkan IKD dapat langsung mengakses 11 layanan kependudukan. Layanan tersebut meliputi permohonan cetak Kartu Keluarga (KK) dan biodata WNI, pengajuan surat keterangan pindah atau pecah KK secara individu, pengecekan golongan darah, penerbitan akta kelahiran dan kematian, serta pengajuan perubahan data pendidikan dan status penduduk nonpermanen.
Menakar Arah Regulasi, Antara Pengesahan Revisi Undang-Undang ITE Terbaru dan Reformasi Keuangan P2SK

Aplikasi IKD sendiri berfungsi sebagai ID digital untuk menampilkan wujud elektronik dari dokumen penting seperti e-KTP dan KK. Terdapat tiga model pemanfaatan utama sistem IKD bagi publik, yaitu QR Code Scanning Tipe 1, QR Code Scanning Tipe 2, dan Single Sign-On (SSO). Untuk rencana ke depan, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengarahkan pengembangan fitur tambahan seperti Remote Onboarding berbasis teknologi Liveness Detection serta penyediaan ruang penyimpanan Digital Folder.
Kendati teknologi ini terus berkembang, tantangan di lapangan tetap menjadi perhatian serius bagi pembuat kebijakan. Dalam kegiatan sosialisasi di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 11 Agustus 2026, Anggota Komisi II DPR Taufan Pawe mengingatkan agar penerapan IKD tidak menjadi hambatan baru bagi warga. Taufan menekankan pentingnya memastikan digitalisasi administrasi kependudukan ini tidak menghalangi masyarakat dalam memperoleh program perlindungan sosial. Ia menyoroti fakta bahwa tidak semua penerima bantuan sosial (bansos) memiliki telepon pintar, koneksi internet yang stabil, literasi digital yang memadai, atau kemampuan melakukan autentikasi secara mandiri. Oleh karena itu, ia meminta agar layanan digital dan kanal luring (offline) tetap berjalan beriringan.
Kemensos Kirim 48 Ton Beras, Wamensos Turun Langsung Tangani Gempa NTT

Taufan juga mendorong penguatan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjaga ketepatan sasaran program bantuan pemerintah. Urgensi integrasi data ini tecermin dari hasil uji coba digitalisasi penyaluran bansos di Kabupaten Banyuwangi. Uji coba tersebut menunjukkan bahwa sebelum adanya integrasi data, hampir 70 persen penerima bansos di wilayah tersebut dinilai tidak tepat sasaran. Dengan integrasi data kependudukan yang akurat, penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran tanpa mengabaikan hak-hak warga yang belum terjangkau teknologi digital.






