Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ilegal berskala internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menangkap dua orang warga negara asing (WNA) yang berasal dari India. Kedua warga negara asing tersebut diduga kuat terlibat secara langsung dalam jaringan atau sindikat penyelundupan emas ilegal yang ditujukan ke Dubai. Penangkapan ini dibenarkan dan dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni. Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyelundupan komoditas berharga ke luar negeri secara ilegal.
Proses penangkapan terhadap kedua tersangka asal India ini dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada hari Minggu (16/8) dini hari. Kedua pelaku tidak ditangkap di lokasi yang sama, melainkan di dua kawasan apartemen yang berbeda yang terletak di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan di dua titik terpisah ini menunjukkan kesiapan dan koordinasi tim di lapangan dalam mengamankan para terduga pelaku sebelum mereka sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lebih lanjut terkait aktivitas penyelundupan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas pengawasan. Mereka menyembunyikan emas tersebut di dalam pakaian yang telah dimodifikasi secara khusus. Modifikasi pakaian ini dirancang sedemikian rupa agar memudahkan proses membawa dan menyelundupkan emas tersebut ke luar negeri tanpa memicu kecurigaan. Dari tangan kedua tersangka, penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti yang signifikan, yaitu berupa 2 kilogram emas batangan serta 18 kilogram residu hasil pengolahan emas yang siap untuk diselundupkan.
Penataan Tenaga Honorer dan Desakan Penyelesaian Status R2 R3 dalam UU ASN

Selain menyita emas batangan dan residu pengolahan emas, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi penangkapan kedua tersangka di Jakarta Utara. Penyidik menyita uang tunai yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. Tidak hanya uang tunai dalam jumlah besar, polisi juga menyita beberapa barang elektronik milik tersangka seperti laptop dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas komunikasi mereka. Paspor milik kedua warga negara India tersebut juga turut disita oleh petugas sebagai bagian dari dokumen perjalanan dan identitas resmi mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Brigjen Moh Irhamni menjelaskan bahwa kedua warga negara asing asal India ini merupakan bagian dari jaringan atau sindikat internasional yang memiliki spesialisasi dalam melakukan penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Peran mereka sangat krusial dalam rantai penyelundupan ini. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini saja. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota kelompok atau pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penyelundupan emas ilegal tersebut.
Transjakarta Modifikasi Sejumlah Rute Saat HUT ke-81 RI, Ini Daftarnya

Terkait status hukum dan kewarganegaraan kedua tersangka, Bareskrim Polri menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan India. Koordinasi dengan Kedutaan India ini sangat penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh otoritas Indonesia. Brigjen Moh Irhamni menyebutkan bahwa koordinasi tersebut akan membahas kebijakan apa yang paling tepat untuk diterapkan, apakah pihak kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum dan melakukan penahanan terhadap kedua WNA tersebut di Indonesia, ataukah akan langsung mengambil tindakan deportasi kembali ke negara asal mereka.






