Layanan internet satelit milik SpaceX, Starlink, kembali membuka pendaftaran dan aktivasi perangkat untuk pelanggan baru di Indonesia. Pengumuman mengenai pembukaan kembali pesanan ini disampaikan melalui surat elektronik promosi yang dikirimkan kepada calon konsumen pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Langkah ini menandai berjalannya kembali layanan setelah sebelumnya Starlink sempat menghentikan penerimaan pelanggan baru serta aktivasi perangkat di tanah air sekitar tanggal 12 Juli. Penangguhan sementara tersebut dilakukan karena kapasitas jaringan yang telah habis terjual. Seiring dengan pembukaan pendaftaran ini, Starlink juga telah menghapus halaman pengumuman penghentian layanan sebelumnya, yang kini hanya menampilkan pesan eror 404 ketika diakses.
Untuk mengatasi kendala kapasitas jaringan yang sempat penuh tersebut, Starlink berencana untuk meningkatkan kapasitas jaringan internet satelitnya di Indonesia. Upaya penambahan kapasitas ini dilakukan dengan mengajukan permohonan tambahan frekuensi baru di sisi gateway, yaitu dengan memanfaatkan pita frekuensi E-Band. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, memaparkan bahwa pita frekuensi E-Band dalam konteks komunikasi nirkabel mengacu pada rentang frekuensi radio antara 70/80 GHz. Secara teknis, proses penambahan frekuensi ini harus memenuhi persyaratan yang ketat, terutama dalam memastikan bahwa potensi interferensi nirkabel yang ditimbulkan dapat diminimalisasi sekecil mungkin.
Perkembangan Izin Operasional Starlink di Indonesia dan Status Layanan Terbaru

Meskipun Starlink terus berupaya memperluas kapasitas layanannya, langkah ekspansi bisnis perusahaan ini di Indonesia tidak lepas dari sorotan dan kritik tajam. Salah satu rencana yang menuai polemik adalah keinginan Starlink untuk memperluas layanannya dengan menjual ponsel satelit secara langsung kepada konsumen di Indonesia. Hal yang menjadi persoalan adalah rencana penjualan langsung ini kabarnya akan dilakukan tanpa mengikuti atau memenuhi izin operasional lokal yang berlaku di Indonesia. Rencana ekspansi tanpa mematuhi regulasi perizinan operasional pemerintah ini pun memicu kritik keras dari berbagai pihak yang peduli terhadap kepatuhan hukum industri telekomunikasi.
Kritik terhadap langkah Starlink ini juga diperkuat oleh kajian keamanan siber. Peneliti Keamanan sekaligus Dosen di Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), M. Syauqillah, memperingatkan risiko dari pengoperasian layanan tersebut. Menurutnya, tanpa adanya gateway lokal serta pusat kendali atau Network Operation Center (NOC) yang berlokasi di Indonesia, layanan ponsel satelit milik Starlink berpotensi besar untuk beroperasi sepenuhnya di luar pengawasan pemerintah. Kajian yang dilakukan oleh SKSG UI sebelumnya juga telah menyoroti adanya ancaman nyata terhadap kedaulatan siber Indonesia akibat beroperasinya layanan internet satelit orbit bumi rendah atau low Earth orbit (LEO) ini.
Menakar Arah Regulasi Kecerdasan Buatan AI Kementerian Kominfo Lewat Dua Rancangan Perpres Baru

Dampak dari ketiadaan pengawasan dan infrastruktur lokal ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko keamanan data pengguna. Risiko penyalahgunaan data tersebut dinilai dapat meningkat di wilayah-wilayah yang sensitif seperti Papua, karena data yang ditransmisikan tidak tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, para kritikus juga menilai bahwa Starlink belum menunjukkan kontribusi nyata dalam pemerataan akses internet di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebagaimana yang diharapkan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan operator telekomunikasi nasional seperti Telkom, Indosat, dan XL, yang selama ini telah menggelontorkan investasi dalam jumlah sangat besar untuk membangun infrastruktur serat optik serta pemancar BTS di berbagai pelosok wilayah Indonesia.






