Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang melaju pesat di Indonesia kini memasuki babak baru dalam hal tata kelola hukum. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan langkah strategis demi mengawal pemanfaatan teknologi ini agar berjalan dengan baik dan terarah. Komdigi menyebutkan bahwa saat ini terdapat dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan yang sudah disiapkan. Langkah penyusunan rancangan aturan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam merespons perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin masif di tanah air.
Penyusunan regulasi ini telah mencapai tahapan penting pada tahun ini. Irma Handayani menyatakan bahwa Komdigi telah menyelesaikan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tersebut pada tahun 2026. Kehadiran dua rancangan regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem kecerdasan buatan. Adapun kedua rancangan Peraturan Presiden yang telah disiapkan tersebut masing-masing berfokus pada dua hal krusial, yaitu rancangan Perpres mengenai peta jalan (road map) kecerdasan buatan serta rancangan Perpres tentang etika kecerdasan buatan.
Rancangan Peraturan Presiden yang pertama, yaitu tentang peta jalan (road map) kecerdasan buatan, dirancang untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan nasional. Peta jalan ini bertujuan untuk mengarahkan pengembangan ekosistem strategis kecerdasan buatan secara terintegrasi. Di dalam dokumen peta jalan tersebut, pemerintah berupaya untuk mendorong berbagai aspek penting dari sisi hulu hingga hilir. Aspek-aspek strategis yang didorong dalam pengembangan ekosistem ini meliputi penyediaan infrastruktur yang memadai, pengembangan talenta yang kompeten di bidang kecerdasan buatan, pelaksanaan riset yang mendalam, serta dukungan dari sisi pembiayaan yang memadai.
Pemerintah Siapkan Perpres AI untuk Dorong Ekonomi dan Keamanan Digital Nasional

Sementara itu, rancangan Peraturan Presiden yang kedua berfokus pada aspek etika dalam penggunaan kecerdasan buatan. Regulasi tentang etika ini disiapkan untuk memberikan rambu-rambu yang jelas dalam setiap tahapan teknologi kecerdasan buatan. Keberadaan rambu-rambu etika ini sangat penting untuk menjaga agar proses pengembangan, penyelenggaraan, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia tetap berjalan di koridor yang aman dan bertanggung jawab. Dengan adanya batasan etika yang jelas, pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Rancangan Peraturan Presiden ini nantinya akan mengatur berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam ekosistem kecerdasan buatan. Pihak-pihak yang akan diatur dalam regulasi ini mencakup para pengguna kecerdasan buatan, pelaku sektor, serta kementerian dan lembaga terkait. Untuk pelaku sektor sendiri, cakupannya sangat luas dan terperinci, mulai dari penyedia data yang menjadi bahan baku kecerdasan buatan, pengembang teknologi kecerdasan buatan, penyelenggara kecerdasan buatan, hingga penyedia sistem kecerdasan buatan itu sendiri. Pembagian peran ini dilakukan agar setiap elemen memiliki tanggung jawab yang jelas.
Perkuat Transparansi, Spotify Resmi Labeli Profil Musisi yang Menggunakan Identitas AI

Setelah menyelesaikan penyusunan draf tersebut di tingkat kementerian, proses legislasi kini terus berjalan ke tahapan berikutnya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa saat ini rancangan Peraturan Presiden tentang kecerdasan buatan tersebut sedang menunggu di Kementerian Hukum (Kemenkum). Proses di Kementerian Hukum ini merupakan langkah penting sebelum regulasi tersebut secara resmi diterbitkan dan diimplementasikan secara nasional untuk mengatur peta jalan serta etika kecerdasan buatan di Indonesia.






