Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan permohonan kasasi terhadap gugatan pencemaran udara Jakarta. Langkah hukum ini ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bahwa empat pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan pencemaran udara. Keputusan kasasi tersebut memicu sorotan publik mengenai langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengatasi polusi udara Jakarta secara menyeluruh, terutama saat kualitas udara ibu kota terus berada di tingkat yang mengkhawatirkan.
Kondisi udara di Jakarta memang kerap menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Sebagai contoh, pada hari Rabu (07/06) pukul 08.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta sempat menyentuh angka 155, naik dari hari sebelumnya yang tercatat sebesar 145 AQI pada Selasa (6/6). Selain itu, Laporan Akhir Kegiatan Pemantauan Kualitas Udara Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021-2022 menunjukkan bahwa kualitas udara ibu kota masih berstatus tercemar selama dua tahun tersebut. Berdasarkan World Air Quality Report 2022, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan polusi tertinggi di Asia Tenggara dan berada di posisi ke-26 secara global.
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tingginya tingkat pencemaran ini membawa dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat bahwa polusi udara menyumbang sekitar 15 hingga 30 persen dari faktor risiko penyakit paru-paru di Indonesia. Sementara itu, riset dari Hannah Ritchie dan Max Roser di OurWorldInData yang diperbarui pada tahun 2021 menunjukkan bahwa paparan polusi udara berkontribusi terhadap 11 persen kematian global setiap tahunnya. Polusi di Jakarta tidak hanya bersumber dari transportasi internal, melainkan diduga kuat juga berasal dari emisi lintas batas industri di wilayah tetangga, seperti kawasan pabrik di Karawang, Jawa Barat, serta Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Suralaya, Banten.
Untuk menekan tingkat emisi, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sejumlah kebijakan, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, pemerintah daerah kembali menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (7/6). Selama pelaksanaan HBKB tersebut, pemantauan menunjukkan penurunan konsentrasi PM2.5 yang cukup signifikan. Di kawasan Bundaran HI, kadar PM2.5 yang sempat menyentuh 86,15 mikrogram per meter kubik pada pukul 03.00 WIB turun menjadi sekitar 60,30 mikrogram per meter kubik pada pukul 09.00-10.00 WIB. Penurunan serupa juga terpantau di SPKU Mobile Rasuna Said yang mencatat penurunan dari 76,10 mikrogram per meter kubik menjadi kisaran 54,9 hingga 55,5 mikrogram per meter kubik.
Gempa NTT Lebih Besar Pernah Terjadi 34 Tahun Lalu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa kegiatan HBKB di kawasan Rasuna Said ini mendapatkan respons yang sangat positif, dengan hampir 95 hingga 96 persen warga yang ditemuinya berharap agar kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain sebagai ruang berolahraga, Pemprov DKI juga memanfaatkan momentum ini untuk mengampanyekan gerakan peduli lingkungan melalui Parade Pilah Sampah sepanjang 1,8 kilometer di kawasan Epicentrum Rasuna Said. Guna membantu warga memantau kondisi udara secara real-time, data kualitas udara kini dapat diakses melalui platform resmi Jakarta yang terintegrasi dengan 114 stasiun pemantau yang telah memenuhi standar ilmiah.






