Setidaknya 16 provinsi di Indonesia menggelar program penghapusan denda administratif sepanjang bulan Agustus 2026. Langkah ini diambil oleh sejumlah pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada para wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya. Melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor daerah ini, masyarakat berkesempatan menyelesaikan tunggakan tanpa dibebani denda keterlambatan yang menumpuk. Namun, setiap wilayah menerapkan jangka waktu dan ketentuan keringanan yang berbeda-beda.
Bagi warga di Pulau Jawa, terdapat beberapa wilayah yang sedang menerapkan program ini. Pemerintah Provinsi DIY melangsungkan program dari 1 Agustus hingga 30 September 2026. Sementara itu, Pemprov Jawa Timur membuka masa keringanan yang lebih singkat, yakni sepanjang 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Di DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di bawah pimpinan Lusiana Herawati memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026. Di Jawa Tengah, keringanan berupa diskon PKB sebesar 5 persen diberikan sejak 20 Februari sampai 31 Desember 2026.
BNPB Ungkap Kondisi Terkini Usai Gempa M 7,7 Guncang Flores

Bergeser ke wilayah Sumatra dan Bali, masyarakat juga bisa memanfaatkan stimulus serupa. Pemerintah Provinsi Bali menawarkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan berkapasitas mesin hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc yang dimulai sejak 5 Januari 2026. Di Bengkulu, program berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Lampung juga menggelar keringanan pajak dan biaya balik nama hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, Sumatera Utara memberikan pemotongan sanksi administrasi PKB hingga 57 persen yang berlaku sampai 30 September 2026, disusul Kepulauan Riau dari 10 Agustus hingga 30 September 2026. Untuk Sumatera Selatan, insentif diberikan dalam bentuk pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya.
Keringanan serupa juga menyebar di wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia Timur. Di Kalimantan Selatan, tersedia diskon pokok PKB sebesar 24 persen untuk kendaraan pribadi serta diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen hingga 30 September 2026. NTB menggelar program dari 15 Juni hingga 30 September 2026. Di Sulawesi Utara, wajib pajak memperoleh diskon PKB sebesar 25 persen beserta pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan hingga 31 Desember 2026. Sementara Sulawesi Barat memotong tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50 persen hingga 30 September 2026. Di Maluku, program pembebasan denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berlangsung dari 6 Juli sampai 31 Agustus 2026, sedangkan Papua Barat mengadakan programnya mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Massa Demo di OT Building Jakbar Bubar, Lalin Lancar

Untuk mempermudah proses pembayaran, wajib pajak kini tidak selalu harus mendatangi kantor Samsat secara fisik. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Layanan digital ini tetap beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga memudahkan masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja untuk tetap memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor daerah yang sedang berlangsung di wilayah masing-masing.






