Unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah massa dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan di depan Orang Tua (OT) Building, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (14/8/2026) telah berakhir. Massa yang melakukan aksi demonstrasi sejak siang hari tersebut akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 16.00 WIB. Seiring dengan bubarnya massa, situasi arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian berangsur-angsur kembali normal.
Sebelumnya, jalannya aksi unjuk rasa sempat berdampak signifikan pada kelancaran arus lalu lintas di kawasan sekitar. Kemacetan terjadi di Jalan Outer Ring Road yang mengarah ke Kembangan, tepatnya sebelum melewati OT Building. Selama demonstrasi berlangsung, penyempitan jalur tidak dapat dihindari sehingga kendaraan yang melintas hanya bisa menggunakan satu lajur jalan saja. Setelah massa membubarkan diri dengan tertib, kemacetan tersebut mulai terurai dan lalu lintas di semua lajur kini telah lancar kembali.
Aksi demonstrasi ini sendiri dimulai sekitar pukul 13.40 WIB. Unjuk rasa tersebut dipicu oleh kemarahan publik akibat adanya tantangan menghafal surah Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah berupa sebotol minuman keras. Syahrul Ahadi, perwakilan massa dari elemen FPI, menyatakan bahwa tuntutan utama mereka adalah meminta pihak pengelola atau manajemen dari OT Group untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat.
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Progres Proyek Tanggul Laut Raksasa Pantura

Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi, perwakilan dari pihak OT Group yakni Direktur Newport, Handoko Sasongko, akhirnya bersedia menemui para demonstran. Dalam pertemuan tersebut, Handoko menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas dugaan penistaan agama yang telah terjadi. Selain itu, Handoko juga menegaskan bahwa kasus ini sudah sepenuhnya masuk ke dalam proses hukum. Ia meminta seluruh pihak untuk menghormati dan menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait penanganan hukum kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasus dugaan penistaan agama melalui tantangan hafalan Al-Qur'an tersebut awalnya dilaporkan terjadi saat konser musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara, penanganan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus ISPA di Kalsel Tembus 7.000, Warga Diminta Waspada Kabut Asap

Dari empat tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya yakni RES dan AK telah resmi ditahan. Tersangka RES bertindak sebagai pembawa acara atau MC yang diduga berinteraksi di depan stan tempat tantangan berlangsung, sedangkan AK berperan sebagai pembuat tantangan tersebut. Keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai Kamis (13/7/2026).
Selain RES dan AK, polisi juga menetapkan tersangka M yang melafalkan surah Ad-Dhuha dengan menggunakan pengeras suara, serta tersangka I yang bersama AK diduga memberikan tantangan melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha kepada pengunjung dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






