Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus mendorong percepatan restrukturisasi utang BUMN karya demi menyehatkan kembali kondisi finansial perusahaan konstruksi pelat merah. Salah satu langkah konkret ditunjukkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mempercepat proses restrukturisasi sesuai dengan arahan Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria. Waskita telah menerapkan Master Restructuring Agreement (MRA) serta perubahan fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) yang resmi efektif pada Oktober 2024, dengan total nilai outstanding mencapai Rp 31,65 triliun.
Selain kesepakatan MRA tersebut, Waskita Karya juga telah menyelesaikan restrukturisasi untuk tiga dari empat seri obligasi Non-Penjaminan senilai Rp 3,35 triliun. Langkah restrukturisasi obligasi non-penjaminan ini telah mendapatkan persetujuan dan berlaku efektif sejak Maret 2024. Di sisi lain, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan membatalkan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2022 kepada PT Waskita Karya Tbk. Sebagai konsekuensinya, Waskita Karya telah mengembalikan dana PMN tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun tersebut ke rekening kas umum negara.
Sebelum adanya pembatalan, usulan PMN tersebut diajukan oleh Destiawan Soewardjono saat menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Karya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada September 2021. Dana PMN sebesar Rp 3 triliun itu awalnya direncanakan untuk dialokasikan sebesar Rp 2,004 triliun guna merampungkan proyek Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung sepanjang 111 kilometer dengan nilai investasi Rp 22,1 triliun. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 996 miliar ditujukan untuk proyek Jalan Tol Ciawi-Sukabumi sepanjang 38 kilometer yang memiliki nilai investasi Rp 11,7 triliun.
Melihat Arah Baru Restrukturisasi PT Waskita Karya dan Rencana Transformasi Bisnis

Meski Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 34 Tahun 2022 mengenai penambahan PMN ke dalam modal saham Waskita Karya, perseroan kemudian mengumumkan penundaan rencana rights issue pada Desember 2022 akibat kondisi pasar global yang menantang. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa penundaan PMN dilakukan hingga diperoleh kejelasan mengenai restrukturisasi utang perusahaan. Akhirnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa dana PMN tahun anggaran 2022 yang sedianya dialokasikan untuk Waskita dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero).
Selain restrukturisasi pada sektor jalan tol, pemerintah juga melakukan restrukturisasi utang pada proyek transportasi massal Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas restrukturisasi utang Whoosh bersama Danantara. Proses pengalihan utang Whoosh dari Danantara ke Kementerian Keuangan ditargetkan rampung pada pertengahan September 2026. Dengan skema baru ini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tidak lagi berada di bawah koordinasi PT Kereta Api Indonesia (Persero), melainkan langsung di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Untuk mendukung kelancaran proyek, pemerintah juga merencanakan pembentukan Komite Nasional Kereta Cepat yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Prabowo Beberkan Penghematan Biaya Overhead BUMN Tembus Rp50 Triliun

Struktur kepemilikan saham KCIC saat ini terdiri atas konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sebesar 60 persen dan China Railway sebesar 40 persen. Sebagai catatan, China Railway telah melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT KCIC ke Beijing Yawan pada tahun 2017. PT PSBI sendiri merupakan konsorsium yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Per Desember 2025, komposisi kepemilikan saham di dalam PSBI dipegang oleh PT KAI sebesar 58,53 persen, WIKA sebesar 33,36 persen, PT Jasa Marga sebesar 7,08 persen, dan PTPN VIII sebesar 1,03 persen.






