Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mempercepat penyusunan regulasi pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) guna memberikan payung hukum yang jelas bagi adopsi teknologi ini di Indonesia. Melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan ditandatangani oleh Presiden pada awal tahun 2026, pemerintah berupaya merumuskan Peta Jalan AI dan Etika AI sebagai acuan kebijakan nasional. Langkah taktis ini diambil seiring dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan di berbagai sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga ruang publik digital.
Jika diterapkan dengan tepat, regulasi ini diproyeksikan membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Integrasi teknologi AI ke dalam berbagai program kementerian dan pemerintah daerah sepanjang periode 2026 hingga 2029 diyakini mampu mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 12 persen, atau setara dengan USD 366 miliar pada tahun 2030. Salah satu implementasi nyata yang sedang disiapkan adalah peta jalan pemanfaatan AI untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Program ini diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar USD 15 miliar atau sekitar Rp269,3 triliun (dengan kurs Rp17.955 per USD), di mana AI akan digunakan untuk menyusun menu sesuai karakteristik daerah, memantau kebersihan dapur, mendeteksi penyimpangan, hingga memperkirakan kebutuhan pangan.
Perkuat Transparansi, Spotify Resmi Labeli Profil Musisi yang Menggunakan Identitas AI

Di sektor kesehatan, pemanfaatan AI dan program MBG ini juga bersinggungan dengan usulan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memasukkan penderita tuberkulosis (TBC) ke dalam kelompok prioritas penerima makanan bernutrisi. Hal ini didorong oleh tingginya kasus TBC di Indonesia yang mencapai sekitar satu juta kasus dengan angka kematian menyentuh 160 ribu jiwa per tahun. Kendati demikian, usulan ini sempat dipertanyakan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, terkait kesiapan kajian anggaran dari Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, dalam menyusun regulasi AI nasional, pemerintah turut menggandeng raksasa teknologi global seperti Meta, IBM, dan Microsoft, yang sebelumnya telah mengumumkan komitmen investasi sebesar USD 1,7 miliar untuk pengembangan cloud dan AI di tanah air.
Kebutuhan akan regulasi yang kuat juga didorong oleh maraknya tantangan keamanan di ruang digital. Sebagai langkah antisipasi, Kemkomdigi telah memutus sementara akses aplikasi Grok di platform X pada 10 Januari 2026 menyusul penyalahgunaan AI untuk pembuatan konten pornografi palsu (deepfake seksual non-konsensual). Tindakan ini dinilai sebagai solusi instan untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya perempuan, dari ancaman kekerasan berbasis gender online (KBGO). Para pakar teknologi seperti Ismail Fahmi, Mohammad Ridwan Effendi, dan Onno W. Purbo menilai regulasi yang komprehensif sangat mendesak agar pemanfaatan AI memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab hukum, serta perlindungan kedaulatan data nasional tanpa menghambat ruang inovasi bagi pelaku usaha lokal.
Keunggulan ASUS ExpertBook P3 untuk UMKM hingga Enterprise

Saat ini, draf regulasi pemanfaatan AI tersebut telah dirancang dan sedang menunggu persetujuan serta tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap, dengan disahkannya Perpres AI pada awal 2026 mendatang, Indonesia tidak hanya memiliki daya saing yang lebih tinggi di tingkat regional maupun global, tetapi juga ekosistem digital yang aman. Implementasi regulasi ini nantinya diharapkan dapat menjangkau berbagai bidang vital secara nasional, sekaligus memberikan arah kebijakan yang adaptif dan kolaboratif bagi perkembangan teknologi masa depan.






