Perkembangan regulasi di Indonesia terus bergulir dinamis guna menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Di tengah perhatian publik yang kerap tertuju pada isu hukum digital seperti pengesahan revisi undang-undang ite terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengetok palu untuk reformasi besar di sektor finansial. DPR secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta.
Keputusan krusial tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dengan didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Perjalanan pembahasan revisi undang-undang ini telah dimulai sejak 4 Februari 2026. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, saat membacakan laporan komisi menyatakan bahwa revisi UU P2SK ini didorong oleh adanya kebutuhan hukum yang nyata untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan nasional dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital Terus Diakselerasi untuk Layanan Publik

Pengesahan revisi ini membawa sejumlah perubahan mendasar yang berdampak langsung pada tata kelola industri keuangan nasional. Salah satu poin utamanya adalah penguatan aturan industri aset kripto yang perkembangannya dinilai sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bersama DPR sepakat memperkuat regulasi kripto dengan menitikberatkan pada aspek transparansi, keterbukaan informasi, serta perlindungan konsumen. Selain itu, wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini diperluas secara signifikan. OJK mendapatkan mandat baru untuk mengatur sekaligus mengawasi sektor pasar modal, derivatif keuangan, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.
Dampak signifikan lain dari perubahan regulasi ini menyasar sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM kini diperluas jangkauannya secara hukum. Aturan baru ini tidak lagi hanya berlaku bagi bank-bank tertentu, melainkan diperlebar hingga mencakup bank serta lembaga keuangan nonbank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk menjamin akuntabilitas keuangan negara, kerugian finansial yang muncul akibat penghapusan piutang ini tetap menjadi tanggung jawab penuh masing-masing lembaga keuangan dan secara hukum tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.
Kemensos Kirim 48 Ton Beras, Wamensos Turun Langsung Tangani Gempa NTT

Setelah ketukan palu di parlemen, langkah berikutnya kini berada di tangan para regulator teknis untuk merumuskan aturan pelaksana. Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungannya terhadap seluruh proses pembahasan yang telah dijalankan oleh DPR dan Pemerintah. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa BI terus berkoordinasi aktif dan memberikan masukan kepada Pemerintah selama proses perumusan draf revisi. Sebagai tindak lanjut, BI akan segera mempersiapkan berbagai ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai dengan mandat pengaturan yang diberikan setelah revisi UU P2SK ini resmi diundangkan. Mohamad Hekal berharap bahwa dengan disahkannya perubahan regulasi ini, stabilitas sistem keuangan nasional dapat terjaga dengan baik sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan di Indonesia.






