Bagaimana sebenarnya keabsahan hukum dan penerapan tanda tangan elektronik yang kini mulai menggantikan tanda tangan basah di Indonesia? Pertanyaan ini sering muncul seiring dengan perkembangan digitalisasi layanan publik dan administrasi pemerintahan, termasuk dalam implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Merujuk pada payung hukum yang berlaku di Indonesia, legalitas tanda tangan digital ini memiliki landasan yang kuat. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanda tangan elektronik memiliki kedudukan, kekuatan hukum, serta akibat hukum yang sah yang setara dengan tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Definisi teknis mengenai hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat (22). Regulasi tersebut menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik merupakan informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Di sektor administrasi kependudukan, penerapan teknologi ini telah menggantikan tanda tangan basah dari petugas Dukcapil Kemendagri pada sejumlah dokumen. Beberapa dokumen kependudukan digital yang saat ini sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pencatatan Sipil. Selain itu, dokumen lain seperti Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, Biodata Penduduk, hingga Surat Keterangan Kependudukan juga telah menerapkan sistem verifikasi digital ini. Sementara itu, dokumen kependudukan model lama yang masih menggunakan tanda tangan basah dinyatakan tetap berlaku.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital Terus Diakselerasi untuk Layanan Publik

Selain dokumen kependudukan, transformasi digital ini juga diterapkan pada sektor pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Kebijakan ini mendorong akselerasi digitalisasi operasional pada lebih dari 3.200 rumah sakit di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 di antaranya merupakan rumah sakit swasta yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).
Untuk mempercepat adopsi teknologi tersebut, berbagai pihak terkait aktif melakukan kolaborasi. Sebagai contoh, Privy selaku salah satu PSrE bersama ARSSI Cabang Bali menyelenggarakan pertemuan tingkat tinggi (CEO Meeting) yang dihadiri oleh 50 pimpinan rumah sakit swasta di Bali. Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan Kementerian Kesehatan RI serta BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Bali. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua ARSSI Cabang Bali, I Nyoman Gede Bayu Wiratama Suwedia; Kepala Bagian IT BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Frizco Surgaria; serta Ketua Tim Kerja Kesehatan Lanjutan dan Bioteknologi Kementerian Kesehatan RI, Haidar Istiqlal.
Menakar Dampak Nyata Peluncuran Satelit SATRIA 1 Operasional bagi Konektivitas Daerah Terpencil

Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi kini semakin meluas di berbagai sektor industri. Vice President Business Development Privy, Bara Sakti Walandouw, menjelaskan bahwa layanan verifikasi digital ini telah digunakan oleh lebih dari 71 juta pengguna individu dan lebih dari 200 ribu perusahaan. Beberapa entitas yang telah memanfaatkan teknologi ini antara lain Hermina Hospital Group, EMC Hospital Group, Prudential, Allianz, Zurich, dan AXA. Implementasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi administrasi dokumen di Indonesia.






