Pemerintah resmi memulai penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek pada Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Langkah ini menandai babak baru penataan frekuensi nasional. Kendati demikian, pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital ini memicu perdebatan hangat antara otoritas pemerintah, pelaku industri media, dan pengamat komunikasi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 yang mewajibkan penghentian siaran analog pada tanggal tersebut. Tahap awal ASO ini diterapkan di 222 lokasi dengan target akhir mencapai 514 lokasi secara nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa mayoritas masyarakat, yakni sekitar 98 persen, sudah siap dengan kebijakan migrasi ke TV digital ini. Bagi sekitar 2 persen warga yang belum siap, Mahfud mempersilakan mereka untuk mendatangi posko bantuan yang telah disediakan pemerintah. Mahfud menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat, 4 November 2022. Ia menambahkan bahwa warga yang belum siap tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek serta 219 kabupaten/kota lainnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengklaim proses migrasi berjalan lancar dan mencatat bahwa distribusi Set Top Box (STB) di Jabodetabek telah melampaui 98 persen hingga 2 November 2022.
Pemerintah Siapkan Proyek Percontohan KRIS BPJS Kesehatan

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat kritik dari bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Ia mempertanyakan alasan penerapan ASO yang hanya dilakukan di wilayah Jabodetabek, padahal Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan ASO secara nasional. Hary juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menangguhkan segala tindakan atau kebijakan strategis yang berdampak luas terkait UU Cipta Kerja. Menanggapi keberatan tersebut, Mahfud Md menegaskan bahwa migrasi ke siaran digital merupakan kebijakan yang sudah dirancang jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi maupun pengesahan UU Cipta Kerja. Menurut Mahfud, langkah ini juga merujuk pada arahan International Telecommunication Union (ITU).
Kritik terhadap kesiapan infrastruktur juga disuarakan oleh pakar digital Anthony Leong. Ketua HIPMI Digital Academy sekaligus CEO Menara Digital tersebut berpendapat bahwa tingkat literasi dan akses digital di Indonesia masih belum memadai. Mahasiswa doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran ini mengingatkan bahwa TV analog merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah-daerah yang minim akses internet. Di samping itu, stasiun televisi yang tetap menyiarkan siaran analog di tengah kebijakan ini menghadapi risiko pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) oleh pemerintah.
Rentetan Gempa di Cincin Api Pasifik dalam Dua Bulan, Kolombia, Jepang, hingga Indonesia

Pandangan senada disampaikan oleh Nailul Huda, pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Ia menilai masyarakat belum sepenuhnya siap karena masih banyak pengguna TV analog yang siarannya langsung dimatikan begitu saja. Kendati demikian, Huda mengharapkan pengalihan frekuensi siaran televisi ke industri telekomunikasi ini dapat mendorong perluasan pengembangan jaringan 5G di Indonesia, meskipun saat ini pemanfaatannya masih terbatas pada wilayah-wilayah tertentu.






