Mengapa ponsel pintar yang baru saja dibeli di luar negeri tiba-tiba kehilangan sinyal dan tidak dapat digunakan untuk mengakses internet begitu Anda tiba di tanah air? Masalah ini kerap membingungkan para pelancong atau jamaah yang membawa pulang gawai baru tanpa memahami prosedur hukum yang berlaku di tanah air. Jawabannya terletak pada kebijakan penertiban perangkat telekomunikasi, yang dijalankan secara ketat melalui aturan pemblokiran HP IMEI ilegal Bea Cukai.
Tanpa adanya registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sah dan sesuai prosedur, perangkat seluler yang dibeli dari luar negeri dipastikan tidak akan dapat menggunakan layanan jaringan seluler dari operator telekomunikasi di Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan peredaran gawai ilegal yang masuk tanpa membayar pajak. Oleh karena itu, setiap pemilik gawai impor wajib mengetahui cara mendaftarkan perangkat mereka agar tidak terkena pembatasan akses jaringan.
Pendaftaran IMEI di Indonesia sendiri memiliki aturan yang terbagi ke dalam tiga jalur resmi yang berbeda, yaitu melalui Bea dan Cukai, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Masing-masing jalur ini memiliki fungsi dan sasaran pengguna yang spesifik. Registrasi melalui Bea Cukai dibatasi khusus untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa langsung sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri atau dikirim sebagai barang kiriman internasional.
Kemenperin Proses Sertifikasi TKDN iPhone 16 dan iPhone 17 Setelah Kesepakatan dengan Apple

Untuk memudahkan proses ini, penumpang yang membawa gawai dari luar negeri dapat mendaftarkan data IMEI mereka terlebih dahulu secara daring. Pendaftaran ini dapat diakses melalui situs resmi beacukai.go.id/register-imei atau melalui pengisian electronic Customs Declaration pada ecd.beacukai.go.id sebelum tiba di area pemeriksaan fisik Bea Cukai di bandara atau pelabuhan kedatangan.
Selisih harga gawai di pasar domestik dan luar negeri memang kerap menarik minat masyarakat untuk berbelanja di luar negeri. Sebagai contoh konkret, pada tahun 2022 lalu, harga satu unit iPhone 14 Pro Max di Indonesia dibanderol mulai dari Rp21,9 juta. Sementara itu, di Singapura, perangkat yang sama dijual dengan harga mulai dari Rp19,6 juta. Perbedaan harga ini membuat banyak orang memilih membeli gawai di luar negeri, namun mereka harus tetap mematuhi kewajiban pendaftaran IMEI agar perangkat tersebut dapat berfungsi normal di Indonesia.
Keabsahan dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Resmi di Indonesia

Bagi kategori pengguna lain, jalurnya tentu berbeda. Pendaftaran IMEI melalui operator seluler disediakan khusus bagi warga negara asing (WNA) yang sedang berkunjung ke Indonesia dengan masa tinggal tidak lebih dari 90 hari. Di sisi lain, pendaftaran IMEI melalui Kemenperin hanya berlaku untuk perangkat HKT yang diproduksi atau dijual secara resmi di dalam negeri oleh distributor resmi. Untuk memastikan status gawai yang dibeli di dalam negeri, masyarakat dapat melakukan pengecekan nomor IMEI secara mandiri melalui situs imei.kemenperin.go.id.
Guna meminimalkan kendala di lapangan, edukasi mengenai aturan ini terus digalakkan oleh jajaran Bea Cukai di berbagai daerah. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel yang dipimpin oleh Martha Octavia. Instansi ini secara intensif menggelar sosialisasi mengenai aturan barang bawaan dan registrasi IMEI dengan menyasar para pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Makassar, Sulawesi Selatan. Melalui langkah ini, diharapkan para jamaah yang kembali dari luar negeri dapat memahami prosedur kepabeanan dengan baik dan terhindar dari masalah pemblokiran perangkat.






