Rencana perpanjangan jalur transportasi massal lintas raya terpadu atau LRT Jabodebek hingga ke wilayah Bogor terus bergulir dan menjadi perhatian penting. Meskipun landasan hukum untuk proyek perpanjangan rute ini sudah ada sejak diterbitkannya Peraturan Presiden pada tahun 2015 silam, realisasinya saat ini masih berada dalam tahap kajian mendalam oleh pihak-pihak terkait. Kajian ini bertujuan untuk memastikan kelayakan proyek sebelum konstruksi fisik dapat dimulai secara resmi.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah memasukkan proyek perpanjangan rute LRT Jabodebek ke Bogor ini ke dalam rencana induk (master plan) pengembangan jangka panjang perusahaan. Direktur Portofolio Management dan Teknologi Informasi KAI, I Gede Darmayusa, menyampaikan bahwa proyek perpanjangan lintasan tersebut sudah masuk ke dalam master plan pengembangan perusahaan. Saat ini, PT KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tengah melakukan berbagai kajian komprehensif. Kajian ini mencakup analisis potensi bisnis, penentuan jalur atau rute yang akan dilalui, hingga pengembangan kawasan berbasis transit atau Transit Oriented Development (TOD). Selain dengan DJKA, PT KAI juga bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) untuk mematangkan studi kelayakan proyek tersebut.
Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, mengonfirmasi bahwa rencana perpanjangan layanan LRT Jabodebek menuju wilayah Bogor masih berada pada tahap kajian awal. Menurut Allan Tandiono, pihak Kementerian Perhubungan saat ini sedang menunggu penyerahan rencana tindak lanjut dari PT KAI dan PT Adhi Karya (Persero). Rencana kelanjutan yang dinantikan tersebut mencakup detail pelaksanaan serta skema pendanaan yang akan digunakan untuk membiayai proyek perpanjangan transportasi massal ini.
Pramono Sebut Modifikasi Cuaca Tekan Polusi Jakarta Terhambat Ketiadaan Awan

Di sisi lain, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim secara aktif mengusulkan agar perluasan jaringan transportasi massal seperti LRT Jabodebek dan TransJakarta dapat terhubung langsung ke wilayah Kota Bogor. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Dedie dalam sebuah pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Dedie mendorong agar layanan TransJakarta dapat diperluas rutenya hingga menjangkau wilayah Bogor, termasuk menyediakan konektivitas langsung menuju Terminal Bubulak. Selain membahas integrasi transportasi massal antardaerah, pertemuan antara Wali Kota Bogor dan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga membahas berbagai isu kerja sama lintas daerah lainnya. Topik yang dibahas meliputi penanganan banjir, pengelolaan sampah, pelestarian lingkungan hidup, hingga penguatan kapasitas mitigasi bencana kebakaran.
Terkait rencana perpanjangan LRT Jabodebek ke Bogor, Terminal Baranangsiang sebenarnya telah disiapkan untuk berfungsi sebagai stasiun akhir dari rute transportasi massal tersebut. Namun, nasib terminal ini masih dipenuhi ketidakpastian. Sejak aset Terminal Baranangsiang diserahkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada Pemerintah Pusat pada tahun 2019 lalu, belum ada langkah pembangunan atau revitalisasi konkret yang berjalan di lokasi tersebut. Kondisi mandeknya pembangunan selama bertahun-tahun ini mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk meminta kembali hak pengelolaan aset tersebut agar dapat dikelola secara mandiri oleh daerah.
PN Niaga Semarang Evaluasi Kurator Sritex di Tengah Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah menemui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Dedie meminta pengembalian aset Terminal Baranangsiang dari Kemenhub ke Pemkot Bogor. Dedie menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah, pemerintah daerah diperbolehkan dan memiliki wewenang untuk mengelola terminal, khususnya untuk terminal tipe B atau tipe C. Menanggapi usulan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan sedang melakukan evaluasi. Pihaknya akan mengkaji apakah Terminal Baranangsiang akan tetap dipertahankan sebagai terminal tipe A dengan kewenangan dan pengelolaan di bawah pemerintah pusat, atau diperbolehkan untuk diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Bogor.






