Kasus hukum dan krisis keuangan yang melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir di pengadilan. Setelah dinyatakan pailit, perkembangan terbaru mengenai penanganan aset perusahaan kini memicu aksi protes dari ratusan mantan pekerja. Para eks karyawan menuntut kejelasan hak-hak mereka yang hingga kini belum dicairkan oleh Tim Kurator Kepailitan yang ditunjuk oleh pengadilan.
PT Sri Rejeki Isman Tbk resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Putusan tersebut mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Sritex dinilai tidak sanggup melunasi utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon sebagaimana tercantum dalam putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022. Sebelumnya, PT Sritex juga dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
Mendiktisaintek Jelaskan Perguruan Tinggi yang Terdampak Gempa NTT

Di tengah proses kepailitan tersebut, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank pelat merah. Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada 22 Desember 2025. Menurut dakwaan, para terdakwa diduga memerintahkan rekayasa laporan keuangan periode 2019-2020 agar Sritex tampak layak menerima kredit, yang kemudian digunakan untuk membayar surat utang jangka menengah (medium term notes) tahun 2017 yang telah jatuh tempo. Berdasarkan laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rincian kredit tersebut meliputi Rp 502 miliar di bank pelat merah Jawa Tengah, Rp 671 miliar di bank Jawa Barat, dan Rp 100 miliar di bank DKI Jakarta.
Terhadap dakwaan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto mengajukan nota keberatan pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menilai dakwaan jaksa prematur karena belum ada nilai kerugian negara yang nyata dan pasti. Iwan menjelaskan bahwa Sritex awalnya memiliki fasilitas kredit dengan plafon Rp 175 miliar dan Rp 250 miliar, serta telah melunasi 53 invoice senilai lebih dari Rp 1,3 triliun kepada bank pelat merah di Jawa Tengah sebelum akhirnya mengalami kesulitan pembayaran pada Maret 2021 akibat dampak pandemi COVID-19 yang melanda sejak Maret 2020. Sritex juga telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022.
Kalsel Dorong Edukasi Pertanian Modern untuk Tarik Minat Generasi Muda

Sementara itu, penundaan pembayaran hak-hak mantan pekerja memicu aksi unjuk rasa di PN Niaga Semarang pada Senin, 12 Januari 2026. Ratusan eks pekerja menuntut pergantian Tim Kurator Kepailitan karena dinilai lambat dalam mencairkan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Juru Bicara PN Niaga Semarang, Maryono, menyatakan bahwa pihak pengadilan akan segera mengevaluasi kinerja tim kurator tersebut. Berdasarkan Pasal 71, kurator dapat diganti oleh Hakim Pengawas jika kinerjanya tidak memuaskan setelah dilakukan penilaian. Selama proses ini, Hakim Pengawas bertugas memantau perkembangan dan menerima laporan berkala dari kurator setiap tiga bulan sekali atau ketika ada aset yang terjual.






