Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan aturan mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada hari Rabu, 4 Desember 2024. Langkah ini mempertegas pengumuman Presiden Prabowo Subianto sebelumnya pada hari Jumat, 29 November 2024, yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memuat regulasi mengenai ketetapan UMP, upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Kebijakan kenaikan ini diambil dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Indeks tertentu tersebut merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.
Dalam proses penetapannya, dewan pengupahan provinsi melakukan penghitungan UMP tahun 2025 dan merekomendasikan hasilnya kepada gubernur. Gubernur kemudian wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025. Ketentuan serupa juga berlaku untuk UMK tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Nilai UMK yang ditetapkan tersebut harus lebih tinggi dari nilai UMP. UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan harus diumumkan paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024, serta mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025.
BNI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di NTT dan Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Selain UMP dan UMK, aturan ini juga mengatur tentang upah minimum sektoral yang ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, tuntutan pekerjaan lebih berat, atau memerlukan spesialisasi khusus. Ketentuan dalam peraturan ini menegaskan bahwa nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP. Untuk UMK tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025, penetapannya dilakukan dengan Keputusan Gubernur dan wajib diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024.
Sementara itu, pembahasan mengenai UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026 dikabarkan sudah memasuki tahap finalisasi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa pembahasan UMP Jakarta 2026 sudah hampir tuntas dan akan segera difinalisasi pada pekan kedua Desember 2025. Terkait jadwal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi UMP tahun 2026 diundur hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Agustusan Makin Seru, Sepeda Obral Rp1 Juta di Transmart Full Day Sale

Dalam menyongsong penetapan UMP Jakarta 2026, kelompok buruh melalui Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh se-Jakarta menuntut agar UMP Jakarta 2026 dinaikkan menjadi Rp 6 juta, dari UMP 2025 yang sebesar Rp 5,3 juta. Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan tiga skema kenaikan UMP 2026, yaitu sebesar 6,5 persen, 8,5 persen, hingga maksimal 10,5 persen. Menanggapi situasi ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti regulasi upah minimum yang sering berubah dan menekankan pentingnya kepastian aturan demi perencanaan bisnis jangka panjang.






