Rencana penerapan aturan baru short selling Bursa Efek Indonesia BEI kembali mengalami pergeseran jadwal. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memperpanjang penundaan implementasi skema transaksi tersebut. Langkah ini diambil oleh otoritas bursa dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan global yang masih dibayangi oleh ketidakpastian yang tinggi.
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi perpanjangan penundaan skema short selling tersebut demi menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika global. Selain menunda skema ini, BEI juga masih memperkenankan perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan relaksasi ini tetap dipertahankan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola fluktuasi harga saham mereka.
Meskipun penerapannya ditunda, landasan hukum untuk transaksi ini sebenarnya telah diperbarui oleh regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan lama yang tertuang dalam POJK Nomor 55/POJK.04/2020. Di sisi kesiapan anggota bursa, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua perusahaan sekuritas yang mengantongi izin untuk memfasilitasi transaksi short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Analisis Keputusan BI Rate Bank Indonesia Terbaru dan Arah Kebijakan Moneter

Namun, rencana penerapan aturan baru short selling Bursa Efek Indonesia BEI ini tidak lepas dari perhatian lembaga keagamaan. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara tegas menyatakan bahwa transaksi short selling tidak diperbolehkan dalam perdagangan saham di BEI. Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien, menjelaskan bahwa transaksi tersebut mengandung unsur spekulasi yang kuat. Berdasarkan Fatwa DSN Nomor 80/DSN-MUI/III/2011, transaksi short selling atau jual kosong dikategorikan sebagai tindakan Bai' al-ma'dum, yang dilarang dalam koridor hukum ekonomi syariah.
Di sisi lain, BEI terus berupaya memperkuat infrastruktur teknologi perdagangannya guna mengantisipasi pertumbuhan pasar yang masif. Volume perdagangan di BEI tercatat melonjak hingga 65 persen sejak tahun 2019. Pada periode yang sama, jumlah investor pasar modal juga melesat lebih dari 400 persen hingga mencapai angka 12,6 juta investor, dengan jumlah emiten yang tumbuh 49 persen menjadi 921 perusahaan tercatat. Untuk mendukung kapasitas ini, BEI memperluas kemitraan teknologi dengan Nasdaq guna memperbarui platform perdagangannya.
Proyek Kawasan Yudikatif & Legislatif IKN Kena Dampak Perang, Begini Progresnya

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar, bersama Head of Marketplace Technology Nasdaq, Magnus Haglind, berkolaborasi dalam pemutakhiran sistem ini. Nasdaq sendiri menyediakan teknologi pengawasan pasar untuk OJK, platform inti untuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta solusi tresuri Calypso untuk Bank Indonesia. Di luar pembenahan sistem dagang, struktur kepemilikan bursa juga berpotensi berubah di masa depan. Berdasarkan Undang-Undang P2SK, pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai demutualisasi BEI. Melalui aturan tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) nantinya dapat menjadi pemegang saham BEI, yang saat ini masih berstatus sebagai perusahaan terbatas bentukan beberapa badan usaha tidak terafiliasi.






