Langkah baru kini mulai diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. MK sebelumnya telah meminta DPR untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada hari Kamis, 31 Oktober 2024. Partai Buruh menjadi salah satu pihak penggugat dalam perkara tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus dipisahkan atau dikeluarkan dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Merespons putusan tersebut, Komisi IX DPR bergerak cepat dengan menyelesaikan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Selain itu, pimpinan Komisi IX DPR juga berencana untuk menyurati pimpinan DPR pada rapat badan musyawarah pada masa persidangan berikutnya guna membahas kelanjutan regulasi ini. Untuk memastikan penyusunan berjalan dengan baik dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, Komisi IX DPR telah beberapa kali mengundang utusan dari serikat-serikat buruh serta kalangan pengusaha demi mendapatkan masukan yang komprehensif. Langkah ini krusial mengingat UU Cipta Kerja sebelumnya dirancang oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum akhirnya digugat ke MK.
Duduk Perkara Pelanggaran Aturan dalam Proyek PDNS Kemenkominfo

Putusan terkait ketenagakerjaan ini hanyalah satu dari sekian banyak perkara penting yang ditangani oleh MK. Sepanjang tahun 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memaparkan terdapat 14 putusan pengujian undang-undang penting yang telah diketok. Dalam periode tersebut, Undang-Undang TNI menjadi regulasi yang paling sering digugat dengan total 20 permohonan uji konstitusionalitas. Di posisi berikutnya, terdapat UU Polri dengan 18 permohonan, UU Pemilu dengan 18 permohonan, UU BUMN dengan 11 permohonan, serta UU Kementerian Negara dengan 9 permohonan.
Di antara 14 putusan penting sepanjang tahun tersebut, terdapat beberapa putusan yang berdampak luas pada sistem ketatanegaraan dan sosial. Salah satunya adalah Putusan Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold). Selain itu, terdapat Putusan Nomor 3 Tahun 2024 yang menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk pendidikan dasar negeri maupun sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi syarat. MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 135 Tahun 2024 yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029.
Yusril soal Kasus Challenge Quran Dapat Miras, Harap Polisi Cari Solusi

Lebih lanjut, MK menelurkan Putusan Nomor 128 Tahun 2025 yang secara tegas melarang Menteri dan Wakil Menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta dilarang memimpin organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup juga diperkuat lewat Putusan Nomor 119 Tahun 2025 yang memberikan jaminan perlindungan hukum (Anti-SLAPP) agar mereka tidak dituntut secara hukum saat berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di sektor perumahan, Putusan Nomor 96 Tahun 2024 membatalkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan memberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk UU untuk melakukan penataan ulang. Terakhir, Putusan Nomor 15 Tahun 2025 menyatakan bahwa hak imunitas Jaksa adalah inkonstitusional bersyarat.






