apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

DPR Siapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Agus CahyonoDiterbitkan 17 Agu 2026 - 15.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Siapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Langkah baru kini mulai diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. MK sebelumnya telah meminta DPR untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada hari Kamis, 31 Oktober 2024. Partai Buruh menjadi salah satu pihak penggugat dalam perkara tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus dipisahkan atau dikeluarkan dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Merespons putusan tersebut, Komisi IX DPR bergerak cepat dengan menyelesaikan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Selain itu, pimpinan Komisi IX DPR juga berencana untuk menyurati pimpinan DPR pada rapat badan musyawarah pada masa persidangan berikutnya guna membahas kelanjutan regulasi ini. Untuk memastikan penyusunan berjalan dengan baik dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, Komisi IX DPR telah beberapa kali mengundang utusan dari serikat-serikat buruh serta kalangan pengusaha demi mendapatkan masukan yang komprehensif. Langkah ini krusial mengingat UU Cipta Kerja sebelumnya dirancang oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum akhirnya digugat ke MK.

Baca Juga

Duduk Perkara Pelanggaran Aturan dalam Proyek PDNS Kemenkominfo

Duduk Perkara Pelanggaran Aturan dalam Proyek PDNS Kemenkominfo

Putusan terkait ketenagakerjaan ini hanyalah satu dari sekian banyak perkara penting yang ditangani oleh MK. Sepanjang tahun 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memaparkan terdapat 14 putusan pengujian undang-undang penting yang telah diketok. Dalam periode tersebut, Undang-Undang TNI menjadi regulasi yang paling sering digugat dengan total 20 permohonan uji konstitusionalitas. Di posisi berikutnya, terdapat UU Polri dengan 18 permohonan, UU Pemilu dengan 18 permohonan, UU BUMN dengan 11 permohonan, serta UU Kementerian Negara dengan 9 permohonan.

Di antara 14 putusan penting sepanjang tahun tersebut, terdapat beberapa putusan yang berdampak luas pada sistem ketatanegaraan dan sosial. Salah satunya adalah Putusan Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold). Selain itu, terdapat Putusan Nomor 3 Tahun 2024 yang menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk pendidikan dasar negeri maupun sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi syarat. MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 135 Tahun 2024 yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029.

Baca Juga

Yusril soal Kasus Challenge Quran Dapat Miras, Harap Polisi Cari Solusi

Yusril soal Kasus Challenge Quran Dapat Miras, Harap Polisi Cari Solusi

Lebih lanjut, MK menelurkan Putusan Nomor 128 Tahun 2025 yang secara tegas melarang Menteri dan Wakil Menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta dilarang memimpin organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup juga diperkuat lewat Putusan Nomor 119 Tahun 2025 yang memberikan jaminan perlindungan hukum (Anti-SLAPP) agar mereka tidak dituntut secara hukum saat berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di sektor perumahan, Putusan Nomor 96 Tahun 2024 membatalkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan memberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk UU untuk melakukan penataan ulang. Terakhir, Putusan Nomor 15 Tahun 2025 menyatakan bahwa hak imunitas Jaksa adalah inkonstitusional bersyarat.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPRMahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Badai Tropis Lala Terjang Hawaii, Lebih dari 180.000 Pelanggan Alami Pemadaman Listrik35 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Usai GempaPemerintah Batasi Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang MewahFreeport Siap Setor Rp 120 Triliun per Tahun ke Negara Saat Beroperasi PenuhKesepakatan Baru Pemerintah dan Apple, Larangan iPhone 16 Segera DicabutDPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Raperda Perubahan Status BPR Syariah Menjadi PerserodaWaspada ISPA di Musim Kemarau, Begini Cara Jaga Daya Tahan TubuhBukan Cuma Pejabat, Teman-Teman Bobby Kertanegara Juga Diundang Upacara HUT RI

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap