apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Yusril soal Kasus Challenge Quran Dapat Miras, Harap Polisi Cari Solusi

Nyaring AranDiterbitkan 13 Agu 2026 - 14.47 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Yusril soal Kasus Challenge Quran Dapat Miras, Harap Polisi Cari Solusi
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi di lapak penjualan minuman keras Newport yang berada di Festival Musik The Sounds Project, bertempat di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. Kejadian tersebut bermula dari beredarnya sebuah rekaman video viral yang diambil pada hari Minggu (9/8), yang memperlihatkan aksi tantangan tersebut hingga akhirnya memicu reaksi luas di masyarakat.

Menanggapi keresahan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan dari MUI, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan telah berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga menyampaikan tantangan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa sosok yang menawarkan tantangan itu diduga merupakan seorang pengunjung festival yang mengambil mikrofon secara spontan untuk menantang pengunjung lainnya.

Dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara acara, pemilik merek minuman keras Newport, pihak manajemen, serta beberapa pengunjung festival yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Hingga saat ini, polisi juga telah mengamankan dua orang yang berinisial R dan E terkait laporan dugaan penistaan agama ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

Upaya BAF Hadirkan Work-Life Balance dan Perlindungan Kerja bagi Karyawan

Upaya BAF Hadirkan Work-Life Balance dan Perlindungan Kerja bagi Karyawan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan tanggapannya mengenai kasus yang sensitif ini. Yusril menyatakan harapannya agar pihak kepolisian dapat mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini, salah satunya melalui upaya keadilan restoratif (restorative justice) atau bentuk penyelesaian hukum lainnya yang tepat. Harapan ini muncul seiring dengan adanya transisi regulasi hukum pidana di Indonesia yang mengatur tentang penodaan agama.

Sebelumnya, isu penodaan agama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, khususnya melalui Pasal 156 dan Pasal 156a. Berdasarkan Pasal 156 KUHP lama, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara itu, Pasal 156a KUHP lama mengancam pelaku yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Baca Juga

Menanti Pertarungan Kaesang vs Puan di Dapil Neraka

Menanti Pertarungan Kaesang vs Puan di Dapil Neraka

Namun, ketentuan-ketentuan tersebut kini telah digantikan oleh Pasal 300 dan Pasal 301 dalam KUHP baru. Pasal 300 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, atau golongan tertentu dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. Sementara itu, Pasal 301 KUHP baru mengatur sanksi bagi penyebaran konten yang mengandung tindak pidana dari Pasal 300 melalui sarana teknologi informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Yusril Ihza Mahendra menyoroti bahwa perubahan regulasi ini membawa celah hukum tersendiri. Menurutnya, Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tidak sepenuhnya mengakomodir unsur penodaan agama yang sebelumnya diatur secara utuh dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP lama. Yusril menyatakan, "Sayangnya tidak meng-cover secara utuh hal-hal yang terjadi seperti hadiah pemberian miras ini." Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian untuk mencari solusi hukum yang bijaksana guna meredam persoalan ini dengan tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MUIYusril Ihza Mahendra

Berita Terbaru Lainnya

KPK Geledah Rumah Kabid PUPR Kota Bengkulu dan Sita DokumenApakah Boleh Ibu Hamil Makan Mie Instan? Ini Aturan yang Perlu DipahamiMenelisik Potensi Energi Laut Indonesia yang Melimpah Namun Belum TerjamahPengaruh Penggunaan BBM Oktan Tinggi terhadap Performa Mesin KendaraanPrajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya RI, Hartanya Naik Rp19 T SehariJadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Indonesia di Spanyol 2026 dan Daftar SkuadKronologi Ha Young Dikritik soal Kakek yang Pro JepangAnak dengan IQ Tinggi Tak Selalu Berprestasi di Sekolah

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap