Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi di lapak penjualan minuman keras Newport yang berada di Festival Musik The Sounds Project, bertempat di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. Kejadian tersebut bermula dari beredarnya sebuah rekaman video viral yang diambil pada hari Minggu (9/8), yang memperlihatkan aksi tantangan tersebut hingga akhirnya memicu reaksi luas di masyarakat.
Menanggapi keresahan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan dari MUI, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan telah berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga menyampaikan tantangan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa sosok yang menawarkan tantangan itu diduga merupakan seorang pengunjung festival yang mengambil mikrofon secara spontan untuk menantang pengunjung lainnya.
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara acara, pemilik merek minuman keras Newport, pihak manajemen, serta beberapa pengunjung festival yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Hingga saat ini, polisi juga telah mengamankan dua orang yang berinisial R dan E terkait laporan dugaan penistaan agama ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya BAF Hadirkan Work-Life Balance dan Perlindungan Kerja bagi Karyawan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan tanggapannya mengenai kasus yang sensitif ini. Yusril menyatakan harapannya agar pihak kepolisian dapat mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini, salah satunya melalui upaya keadilan restoratif (restorative justice) atau bentuk penyelesaian hukum lainnya yang tepat. Harapan ini muncul seiring dengan adanya transisi regulasi hukum pidana di Indonesia yang mengatur tentang penodaan agama.
Sebelumnya, isu penodaan agama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, khususnya melalui Pasal 156 dan Pasal 156a. Berdasarkan Pasal 156 KUHP lama, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara itu, Pasal 156a KUHP lama mengancam pelaku yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Menanti Pertarungan Kaesang vs Puan di Dapil Neraka

Namun, ketentuan-ketentuan tersebut kini telah digantikan oleh Pasal 300 dan Pasal 301 dalam KUHP baru. Pasal 300 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, atau golongan tertentu dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. Sementara itu, Pasal 301 KUHP baru mengatur sanksi bagi penyebaran konten yang mengandung tindak pidana dari Pasal 300 melalui sarana teknologi informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti bahwa perubahan regulasi ini membawa celah hukum tersendiri. Menurutnya, Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tidak sepenuhnya mengakomodir unsur penodaan agama yang sebelumnya diatur secara utuh dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP lama. Yusril menyatakan, "Sayangnya tidak meng-cover secara utuh hal-hal yang terjadi seperti hadiah pemberian miras ini." Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian untuk mencari solusi hukum yang bijaksana guna meredam persoalan ini dengan tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat.






