Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu dan dokumen apa saja yang disita oleh penyidik? Langkah hukum ini menarik perhatian publik karena menyasar kediaman sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat secara berturut-turut. Tindakan tegas dari lembaga antirasuah ini menunjukkan kelanjutan dari penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya yang melibatkan aparatur sipil negara di lingkungan dinas teknis pemerintah kota.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi milik Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya. Penggeledahan yang menyasar rumah pribadi milik Agus Suhendra Wijaya tersebut dilaksanakan mulai pagi hari, tepatnya dari pukul 10.00 hingga selesai pada pukul 13.00 WIB. Adapun rumah pribadi yang menjadi lokasi penggeledahan oleh penyidik komisi antirasuah ini terletak di wilayah Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati.
Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih tiga jam di rumah pribadi Agus Suhendra Wijaya, penyidik KPK akhirnya keluar dengan membawa sejumlah barang bukti. Penyidik KPK membawa tiga koper dan satu kardus yang di dalamnya berisi dokumen-dokumen terkait. Seluruh dokumen yang disita dari rumah Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu tersebut kemudian diangkut oleh tim penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Peredaran Narkoba di Kampung Bahari Sulit Diberantas Meski Sering Digerebek

Proses pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman Agus Suhendra Wijaya ini juga melibatkan pihak lingkungan setempat sebagai saksi. Ketua RT 09, Abdullah Pulungan, hadir langsung di lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan tersebut. Abdullah Pulungan mengaku bahwa dirinya ikut menandatangani surat tugas yang dibawa oleh para petugas berlogo KPK. Selain menandatangani surat tugas tersebut, ia juga menyaksikan secara langsung ketika sejumlah dokumen dan berkas diperiksa secara teliti oleh penyidik sebelum akhirnya diputuskan untuk disita.
Selama proses penggeledahan berlangsung di Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, situasi di sekitar lokasi dijaga dengan pengamanan yang cukup ketat. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga kelancaran proses hukum, terdapat tiga personel dari kepolisian setempat yang dikerahkan untuk menjaga ketat jalannya penggeledahan di rumah pribadi milik Agus Suhendra Wijaya tersebut.
Apakah Boleh Ibu Hamil Makan Mie Instan? Ini Aturan yang Perlu Dipahami

Tindakan penggeledahan di kediaman Agus Suhendra Wijaya pada hari Kamis tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dimulai sejak hari sebelumnya. Sebelum mendatangi rumah Agus Suhendra Wijaya, penyidik KPK terlebih dahulu telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman salah seorang ASN fungsional di Dinas PUPR Kota Bengkulu, yaitu Hendra Okta. Penggeledahan di rumah Hendra Okta ini dilakukan oleh tim penyidik KPK pada hari Rabu malam, tanggal 12 Agustus 2026.
Rumah pribadi milik ASN Hendra Okta yang digeledah oleh pihak KPK tersebut berlokasi di Kelurahan Nusa Indah. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu malam itu, tim penyidik KPK tidak hanya memeriksa area di dalam rumah kediaman milik Hendra Okta saja. Petugas KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap mobil pribadi milik Hendra Okta yang terparkir di sana. Setelah menyelesaikan pemeriksaan menyeluruh baik di dalam rumah maupun di dalam mobil pribadi tersebut, penyidik KPK akhirnya menyita tiga koper dokumen untuk dibawa sebagai barang bukti.






