Peristiwa kontroversial terjadi di sebuah stan sponsor festival musik The Sounds Project yang diselenggarakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Di stan tersebut, seorang pengunjung diminta untuk melafalkan Surah Ad-Duha. Namun, setelah pengunjung tersebut melafalkan ayat suci Al-Qur'an tersebut, hadiah yang diberikan bukanlah sebuah buku, beasiswa pendidikan, ataupun penghargaan keagamaan lainnya. Sebagai gantinya, pengunjung tersebut justru menerima sebotol minuman keras dari pihak sponsor. Hal ini langsung memicu perhatian karena kontras yang sangat tajam antara aktivitas keagamaan yang sakral dengan hadiah yang diberikan.
Rekaman video yang memperlihatkan kejadian di stan sponsor tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial. Penyebaran video ini langsung memicu kemarahan publik secara luas yang merasa terganggu dengan bentuk promosi tersebut. Menanggapi reaksi keras dari masyarakat, pihak penyelenggara festival musik The Sounds Project beserta merek sponsor terkait segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Tidak berhenti di situ, insiden ini juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Yusril soal Kasus Challenge Quran Dapat Miras, Harap Polisi Cari Solusi

Tindakan memberikan minuman keras sebagai hadiah atas hafalan ayat suci dinilai sangat bertentangan dengan ajaran agama. Di dalam Al-Qur'an, khususnya melalui Surah Al-Ma鈥檌dah ayat 90-91, aturan mengenai minuman keras sudah dijelaskan secara eksplisit. Ayat tersebut secara tegas melarang khamr atau minuman keras karena dinilai sebagai perbuatan yang harus dijauhi. Larangan ini didasarkan pada kenyataan bahwa khamr mengandung banyak mudarat (keburukan) serta dapat melalaikan manusia dari kewajiban mereka untuk mengingat Allah. Oleh karena itu, menyandingkan hafalan kitab suci dengan minuman keras dianggap sebagai pelanggaran nilai yang serius.
Dari sudut pandang sosiologi, insiden ini menunjukkan adanya pengaburan batas moral di tengah masyarakat modern. Sosiolog 脡mile Durkheim pernah menjelaskan bahwa setiap masyarakat pada dasarnya membutuhkan batasan yang jelas dan tegas antara hal yang sakral dan hal yang profan. Ketika batas ini dilanggar, maka tatanan nilai dalam masyarakat dapat terganggu. Hal ini sejalan dengan kritik yang disampaikan oleh Peter L. Berger mengenai fenomena desakralisasi. Menurut Berger, modernitas sering kali menyebabkan hal-hal yang dahulu dianggap suci dan sakral secara perlahan kehilangan aura kesuciannya. Nilai dari hal-hal tersebut kemudian bergeser dan hanya diukur berdasarkan nilai guna atau manfaat ekonomi semata, seperti yang terlihat dalam strategi promosi ini.
Upaya BAF Hadirkan Work-Life Balance dan Perlindungan Kerja bagi Karyawan

Selain itu, fenomena promosi ini juga sangat relevan dengan konsep yang dikemukakan oleh Guy Debord mengenai "society of the spectacle" atau masyarakat tontonan. Debord menggambarkan kondisi ini sebagai sebuah budaya di mana segala sesuatu dikemas sedemikian rupa agar terlihat menarik, mengejutkan, dan mudah dibagikan kepada khalayak luas demi mendapatkan perhatian atau viralitas. Dalam konteks ini, kesucian agama pun rentan dijadikan komoditas tontonan. Padahal, jika merujuk pada pemikiran filsuf J眉rgen Habermas, sebuah ruang publik yang sehat hanya dapat bertahan dan berfungsi dengan baik apabila para pelakunya mempraktikkan sikap saling menghormati satu sama lain. Tanpa adanya rasa saling menghormati terhadap nilai-nilai yang diyakini masyarakat, ruang publik akan dipenuhi oleh konflik dan kontroversi yang merugikan.






