Kasus korupsi yang menjerat para pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka tabir kegagalan tata kelola dalam proyek penyediaan teknologi informasi pemerintah. Di tengah perbincangan publik mengenai langkah pembenahan dan rehabilitasi pusat data nasional pdns kemenkominfo, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pada Selasa, 10 Maret 2026. Keputusan ini mempertegas adanya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 140.858.124.470 (sekitar Rp 140,86 miliar) dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum Semuel dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Semuel juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 6,5 miliar, dengan ketentuan sebesar Rp 6 miliar diperhitungkan dari uang yang telah dikembalikan dan disita sebelumnya, sehingga ia masih harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Mantan Dirjen Aptika ini diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dan dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Yusril soal Kasus Challenge Quran Dapat Miras, Harap Polisi Cari Solusi

Vonis berat juga dijatuhkan kepada para terdakwa lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Bambang Dwi Anggono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa Pini Panggar Agusti divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Alfi Asman dijatuhi hukuman 6 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, sedangkan Nova Zanda divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Penyimpangan dalam proyek ini bermula dari pembuatan program yang bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Perpres tersebut, infrastruktur SPBE secara tegas dinyatakan hanya meliputi Pusat Data Nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Alih-alih mematuhi aturan tersebut, pihak Kemenkominfo justru menyusun program penyewaan jasa komputasi awan (cloud service) pada PDNS, sebuah infrastruktur yang tidak diatur di dalam Perpres. Padahal, perusahaan konsultan teknologi asal Prancis, Sofrecon, telah mengkaji rencana pembangunan PDN pada tahun 2018 dan merekomendasikan empat langkah, termasuk memanfaatkan ruang kosong di pusat data pemerintah dan menyewa ruang pusat data swasta. Sofrecon secara khusus menekankan agar pemerintah hanya melaksanakan dua rekomendasi pertama, yaitu mengoptimalkan pemanfaatan pusat data milik instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Namun, Kemenkominfo memilih untuk tidak menerapkan rekomendasi tersebut.
Kasus Challenge Hafal Qur'an Dapat Miras, 5 Pihak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berdasarkan fakta persidangan, dugaan pengaturan proyek ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Semuel dan Bambang diketahui sempat bertemu dengan Alfie Asman pada tahun 2019 untuk merencanakan agar PT Aplika Lintasarta memenangkan lelang proyek PDNS tersebut. Selain itu, pada akhir tahun 2019, Pini Panggar Agusti juga memfasilitasi pertemuan antara Bambang dengan atasannya, Bayu Arifianto, di mana Bambang menjelaskan rencana pemerintah untuk melakukan konsolidasi pusat data. Rangkaian tindakan inilah yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar sekaligus menyeret para pejabat Kemenkominfo ke dalam pusaran kasus korupsi.






