Laporan resmi mengenai dugaan penistaan agama yang terjadi di sebuah festival musik kini telah resmi masuk ke ranah hukum. Tim Hukum Muslim mengambil langkah tegas dengan melaporkan lima pihak yang dinilai bertanggung jawab atas insiden tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan secara resmi pada hari Selasa (11/8/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya sebuah video yang menjadi viral di media sosial. Video viral tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang menantang para pengunjung festival musik untuk melakukan tes hafalan ayat-ayat suci Al-Qur'an, di mana pengunjung yang berhasil melafalkannya akan diberikan hadiah berupa sebotol minuman keras (miras).
Advokat Muhammad Rizki, selaku perwakilan dan anggota Tim Hukum Muslim, menjelaskan secara rinci mengenai pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara ini. Terdapat lima pihak yang menjadi terlapor dalam berkas laporan ke Polda Metro Jaya. Pihak-pihak tersebut meliputi penyelenggara acara atau Event Organizer (EO) yang bertanggung jawab atas jalannya festival musik tersebut, produsen minuman keras yang produknya dijadikan hadiah dalam tantangan tersebut, dua orang pembawa acara atau MC yang memandu jalannya acara, serta seorang perempuan yang melafazkan ayat Al-Qur'an demi untuk mendapatkan hadiah satu botol minuman keras tersebut.
ESDM Proyeksikan Kebutuhan 760 Ribu Tenaga Kerja Hijau di Sektor Ketenagalistrikan

Dalam proses penyerahan laporan kepada aparat kepolisian di Polda Metro Jaya, Tim Hukum Muslim juga menyertakan sejumlah barang bukti pendukung guna memperkuat laporan mereka. Barang bukti tersebut diserahkan langsung kepada pihak penyidik kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Adapun barang bukti yang dibawa dan diserahkan oleh pelapor terdiri dari dokumen tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan detail kejadian, serta rekaman video dari insiden tantangan tersebut. Seluruh dokumen digital dan rekaman video kejadian ini telah disimpan dengan rapi di dalam sebuah media penyimpanan berupa diska lepas atau flashdisk untuk memudahkan proses penyelidikan oleh tim penyidik.
Sebagai landasan awal untuk menjerat para terlapor secara hukum, Tim Hukum Muslim menggunakan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Selain itu, pihak pelapor menegaskan sikap mereka yang sangat konsisten dan tegas terkait penyelesaian kasus ini. Tim Hukum Muslim secara resmi menyatakan telah menutup rapat-rapat segala kemungkinan untuk melakukan mediasi atau menempuh proses perdamaian dengan pihak-pihak terlapor. Advokat Muhammad Rizki menegaskan bahwa tidak ada proses mediasi dan tidak ada proses perdamaian dalam penyelesaian dugaan penistaan agama ini.
Kemensos dan 3 Institusi Teken MoU Penanganan Korban Napza

Selain menuntut pertanggungjawaban hukum secara pidana terhadap kelima pihak terlapor, Tim Hukum Muslim juga mengajukan tuntutan administratif yang ditujukan kepada instansi dan aparat berwenang. Mereka mendesak pihak berwenang agar segera mencabut izin operasi dari pihak Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan festival musik tersebut, serta mencabut izin operasi dari produsen minuman keras yang terlibat dalam acara tersebut. Tindakan tegas berupa pencabutan izin operasi ini dinilai penting sebagai bentuk sanksi administratif dan efek jera agar kejadian serupa yang mencederai nilai-nilai keagamaan tidak terulang kembali di masa yang akan datang.






