apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Nasional

Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan

Domu TobingDiterbitkan 12 Agu 2026 - 01.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Sidang perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya untuk mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan resmi atas dakwaan yang diarahkan kepada mantan Menteri Agama tersebut.

Dalam pembacaan surat dakwaan di persidangan, JPU KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Total kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini mencapai Rp 622.090.207.166,41. Angka kerugian tersebut didasarkan secara resmi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Jaksa memaparkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama RI untuk periode tahun 2020 hingga 2024, tidak melakukan dugaan pelanggaran hukum tersebut seorang diri. Ia diduga melakukan penyimpangan ini bersama-sama dengan beberapa pihak lain, yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku mantan staf khususnya, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Kolaborasi para pihak ini diduga berkaitan erat dengan pengisian serta pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga

Alasan Kejagung Batal Pilih Rinaldi Umar Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus

Alasan Kejagung Batal Pilih Rinaldi Umar Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus

Berdasarkan surat dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan untuk periode 2023-2024 yang dilakukan oleh Yaqut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku demi mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Lebih lanjut, proses pengisian kuota tersebut juga diduga disertai dengan adanya penerimaan uang percepatan dari para jemaah haji. Selain itu, Yaqut juga didakwa telah mengalihkan sekaligus mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi oleh kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, langsung menyampaikan rencana untuk mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Menanggapi permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memberikan persetujuan dan mengabulkan permintaan waktu selama satu minggu untuk menyusun berkas perlawanan tersebut. Hakim ketua menegaskan bahwa kesempatan tersebut diberikan kepada pihak advokat agar dapat membacakan keberatan mereka pada persidangan yang dijadwalkan pada pekan depan.

Baca Juga

Kemensos dan 3 Institusi Teken MoU Penanganan Korban Napza

Kemensos dan 3 Institusi Teken MoU Penanganan Korban Napza

Di sisi lain, JPU KPK memberikan tanggapan kritis terhadap rencana pengajuan perlawanan oleh kubu terdakwa. Pihak penuntut umum menilai bahwa upaya hukum eksepsi yang direncanakan tersebut belum tepat atau belum relevan untuk diajukan pada tahapan persidangan saat ini. Menurut jaksa, hal tersebut dikarenakan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum sudah menyangkut permintaan alat bukti yang sebenarnya merupakan bagian dari materi pokok perkara. Kendati demikian, persidangan berikutnya tetap akan diagendakan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak Yaqut Cholil Qoumas.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

Hasil SNLIK 2026, Literasi Keuangan Naik Menjadi 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 PersenSurvei Bank Indonesia, Keyakinan Konsumen Juli 2026 Menurun Namun Tetap OptimistisBEI Pantau Ketat Transaksi Saham MCAS dan FUTR karena Kenaikan Tidak WajarDynasty Capital dan CFX Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri KriptoAlasan Kejagung Batal Pilih Rinaldi Umar Sebagai Direktur Penyidikan JampidsusESDM Proyeksikan Kebutuhan 760 Ribu Tenaga Kerja Hijau di Sektor KetenagalistrikanJadwal dan Peta Persaingan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026IHSG Melemah ke Level 6.309 pada Sesi I, Investor Asing Catat Net Sell Rp774 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap