Sidang perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya untuk mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan resmi atas dakwaan yang diarahkan kepada mantan Menteri Agama tersebut.
Dalam pembacaan surat dakwaan di persidangan, JPU KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Total kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini mencapai Rp 622.090.207.166,41. Angka kerugian tersebut didasarkan secara resmi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Jaksa memaparkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama RI untuk periode tahun 2020 hingga 2024, tidak melakukan dugaan pelanggaran hukum tersebut seorang diri. Ia diduga melakukan penyimpangan ini bersama-sama dengan beberapa pihak lain, yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku mantan staf khususnya, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Kolaborasi para pihak ini diduga berkaitan erat dengan pengisian serta pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Alasan Kejagung Batal Pilih Rinaldi Umar Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus

Berdasarkan surat dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan untuk periode 2023-2024 yang dilakukan oleh Yaqut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku demi mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Lebih lanjut, proses pengisian kuota tersebut juga diduga disertai dengan adanya penerimaan uang percepatan dari para jemaah haji. Selain itu, Yaqut juga didakwa telah mengalihkan sekaligus mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi oleh kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, langsung menyampaikan rencana untuk mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Menanggapi permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memberikan persetujuan dan mengabulkan permintaan waktu selama satu minggu untuk menyusun berkas perlawanan tersebut. Hakim ketua menegaskan bahwa kesempatan tersebut diberikan kepada pihak advokat agar dapat membacakan keberatan mereka pada persidangan yang dijadwalkan pada pekan depan.
Kemensos dan 3 Institusi Teken MoU Penanganan Korban Napza

Di sisi lain, JPU KPK memberikan tanggapan kritis terhadap rencana pengajuan perlawanan oleh kubu terdakwa. Pihak penuntut umum menilai bahwa upaya hukum eksepsi yang direncanakan tersebut belum tepat atau belum relevan untuk diajukan pada tahapan persidangan saat ini. Menurut jaksa, hal tersebut dikarenakan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum sudah menyangkut permintaan alat bukti yang sebenarnya merupakan bagian dari materi pokok perkara. Kendati demikian, persidangan berikutnya tetap akan diagendakan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak Yaqut Cholil Qoumas.






