apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Jakarta

Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait TPS Liar di Cilincing

Parlin SinagaDiterbitkan 14 Agu 2026 - 04.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait TPS Liar di Cilincing
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah. Langkah penindakan ini dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti menjalankan kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah membuang sampah ke tempat pembuangan sampah liar, yaitu TPS Liar Nagrak yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara.

Tindakan tegas ini sejalan dengan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Sebelumnya, Pramono Anung telah menginstruksikan agar dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Nagrak tersebut. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga meminta agar identitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembuangan sampah ilegal ini dipublikasikan secara luas guna memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil keempat perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi pada hari Kamis (13/8). Adapun keempat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang dipanggil dan ditindak tersebut adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Pemanggilan ini dilakukan guna menindaklanjuti pelanggaran operasional yang mereka lakukan.

Baca Juga

Pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan Rampung Agustus 2026

Pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan Rampung Agustus 2026

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian pelanggaran tersebut. Helmy memaparkan bahwa keempat perusahaan tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan dokumen perizinan resmi yang mereka miliki, sampah dari usaha atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut dan dibuang ke TPST Bantargebang. Namun, kenyataannya mereka menggunakan armada angkutan yang tidak tercantum dalam izin mereka serta membuang sampah ke lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk ke TPS Liar Nagrak. Selain itu, ditemukan juga bahwa beberapa pihak melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat. Sanksi yang diberikan berupa uang paksa sebesar Rp10 juta serta Teguran Tertulis I. Pengenaan sanksi uang paksa ini didasarkan pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, sanksi Teguran Tertulis I diterbitkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Di samping sanksi administratif tersebut, keempat perusahaan juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Baca Juga

Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras di Ancol

Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras di Ancol

Masalah pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak ini memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Timbunan sampah ilegal di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, dilaporkan telah menumpuk dan mencakup area yang sangat luas, yakni mencapai sekitar 5,8 hektare. Dengan adanya tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta dan DLH DKI Jakarta ini, diharapkan pengelolaan sampah di wilayah ibu kota dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dinas Lingkungan HidupCilincingPemprov DKI

Berita Terbaru Lainnya

Tentara Israel Usir Warga Palestina di Qusra Usai Pengepungan Pemukim YahudiSidang Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Usulkan Pemanggilan Moeldoko dan Gita WirjawanKolaborasi BTN dan PPATK Bedah 20 Rumah Tidak Layak Huni di Empat DaerahPemerintah Masukkan Proyek MLFF ke Daftar Proyek Strategis Nasional TerbaruUpaya Peningkatan Standar Stadion Sepak Bola Nasional demi Target Piala DuniaPM Jepang Desak Iran Jamin Keamanan Selat Hormuz tanpa Biaya TambahanKelanjutan Proyek Tanggul Laut Raksasa Giant Sea Wall Jakarta, Target, Tantangan, dan PendanaanPerjalanan Regulasi dan Perkembangan Harga iPhone 16 di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap