Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah. Langkah penindakan ini dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti menjalankan kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah membuang sampah ke tempat pembuangan sampah liar, yaitu TPS Liar Nagrak yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara.
Tindakan tegas ini sejalan dengan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Sebelumnya, Pramono Anung telah menginstruksikan agar dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Nagrak tersebut. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga meminta agar identitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembuangan sampah ilegal ini dipublikasikan secara luas guna memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil keempat perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi pada hari Kamis (13/8). Adapun keempat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang dipanggil dan ditindak tersebut adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Pemanggilan ini dilakukan guna menindaklanjuti pelanggaran operasional yang mereka lakukan.
Pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan Rampung Agustus 2026

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian pelanggaran tersebut. Helmy memaparkan bahwa keempat perusahaan tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan dokumen perizinan resmi yang mereka miliki, sampah dari usaha atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut dan dibuang ke TPST Bantargebang. Namun, kenyataannya mereka menggunakan armada angkutan yang tidak tercantum dalam izin mereka serta membuang sampah ke lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk ke TPS Liar Nagrak. Selain itu, ditemukan juga bahwa beberapa pihak melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat. Sanksi yang diberikan berupa uang paksa sebesar Rp10 juta serta Teguran Tertulis I. Pengenaan sanksi uang paksa ini didasarkan pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, sanksi Teguran Tertulis I diterbitkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Di samping sanksi administratif tersebut, keempat perusahaan juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras di Ancol

Masalah pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak ini memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Timbunan sampah ilegal di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, dilaporkan telah menumpuk dan mencakup area yang sangat luas, yakni mencapai sekitar 5,8 hektare. Dengan adanya tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta dan DLH DKI Jakarta ini, diharapkan pengelolaan sampah di wilayah ibu kota dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.






