Sidang kasus dugaan korupsi impor gula kementerian perdagangan yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, kini memasuki babak baru yang menyeret sejumlah nama tokoh nasional. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025, tim kuasa hukum Tom Lembong mengusulkan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan sebagai saksi. Langkah ini diambil untuk memperjelas asal-usul kesepakatan impor yang menjadi dasar perkara ini.
Pengusulan kedua tokoh tersebut didasari oleh adanya nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada tahun 2013, jauh sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kesepakatan awal tersebut dibuat oleh Moeldoko yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) bersama Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan kala itu. Kehadiran mereka dinilai krusial untuk memberikan konteks historis mengenai kebijakan kerja sama impor yang kemudian bergulir hingga ke masa jabatan Tom Lembong.
Selain usulan pemanggilan saksi baru, persidangan juga menyoroti rumitnya jalur distribusi gula yang dinilai janggal oleh majelis hakim. Hakim anggota Alfis Setyawan sempat mempertanyakan panjangnya alur distribusi tersebut yang dinilai seharusnya bisa dipangkas agar lebih efisien. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Letkol Chk H.I.S Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), sebagai saksi. Sipayung mengungkapkan bahwa Inkopkar bekerja sama dengan PT Angels Product—perusahaan yang mengantongi izin impor gula dari Tom Lembong—karena koperasi tersebut tidak memiliki modal yang cukup untuk membeli gula dalam jumlah besar secara mandiri.
Kelanjutan Proyek Tanggul Laut Raksasa Giant Sea Wall Jakarta, Target, Tantangan, dan Pendanaan

Dinamika persidangan berlanjut pada Kamis, 15 Mei 2025, ketika mantan Menteri Perdagangan periode 2014–2015, Rachmat Gobel, dihadirkan sebagai saksi. Gobel, yang menjabat selama sekitar sepuluh bulan sebelum digantikan oleh Tom Lembong, sempat ditegur oleh hakim karena mengaku tidak ingat mengenai dua surat yang dikirimkan Kementerian Perdagangan kepada Inkopkar pada bulan Juni dan Agustus 2015. Selain itu, Gobel juga mengakui di persidangan bahwa dirinya belum sempat membaca laporan dari Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan hingga akhir masa jabatannya.
Kasus dugaan korupsi impor gula kementerian perdagangan ini bermula dari tuduhan bahwa Tom Lembong menyetujui izin impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Kejaksaan Agung mendakwa tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penjelasan BKN Terkait Kabar 2.722 ASN Mengundurkan Diri

Proses hukum ini sebenarnya merupakan bagian dari pengusutan yang lebih luas oleh Kejaksaan Agung terkait aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan sepanjang tahun 2015 hingga 2023. Sebagai bagian dari penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memeriksa saksi dari pihak swasta lainnya, termasuk perwakilan dari PT Andalan Furnindo pada Rabu, 21 Februari 2024. Hingga kini, persidangan masih terus bergulir untuk menguji sejauh mana pertanggungjawaban kebijakan impor tersebut berdampak pada kerugian negara.






