Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi peredaran ponsel terbaru Apple sempat memicu perbincangan hangat. Kebijakan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia ini awalnya diterapkan karena raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tanpa sertifikasi ini, perangkat tersebut tidak diizinkan untuk diperjualbelikan secara resmi di pasar domestik.
Pangkal persoalan dari kebijakan ini berkaitan erat dengan komitmen investasi Apple di Indonesia. Untuk mendapatkan izin edar, Apple diwajibkan merealisasikan sisa komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total nilai investasi Rp1,71 triliun yang dijanjikan. Sebelumnya, sejak tahun 2018, Apple sebenarnya telah mendirikan akademi pengembang aplikasi dengan total biaya mencapai Rp1,6 triliun. Nilai pasar Indonesia sendiri tergolong sangat besar bagi Apple, terbukti dengan penjualan telepon genggam, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang mencapai 3,8 juta unit sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Selama masa larangan tersebut berlaku, Kemenperin mengambil langkah tegas untuk mencegah peredaran produk secara ilegal. Pemerintah sempat mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri. Selain itu, pihak-pihak yang mengiklankan seri ponsel ini di marketplace diancam akan diproses secara hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Satelit Pemantul Cahaya Matahari ke Bumi Picu Kekhawatiran Astronom

Meski demikian, aturan ketat ini memberikan pengecualian bagi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Penumpang diperbolehkan membawa masuk maksimal dua unit iPhone 16 untuk pemakaian pribadi, dengan syarat telah membayar pajak yang ditentukan. Kemenperin memperkirakan ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk melalui jalur ini sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2024. Namun, seluruh unit tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali.
Ketegangan ini akhirnya mulai mereda setelah adanya kesepakatan baru antara pemerintah dan produsen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian dan Apple telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Menyusul kesepakatan tersebut, seri iPhone 16 beserta varian iPhone 16e akhirnya berhasil mengantongi sertifikat TKDN dari pemerintah Indonesia.
Proyeksi Adopsi Jaringan 5G di Indonesia dan Perkembangan Konektivitas di Wilayah 3T

Model-model yang terdaftar di situs P3DN untuk PT Apple Indonesia meliputi nomor model A3287, A3290, A3293, A3296, serta A3409 yang diyakini sebagai iPhone 16e. Khusus untuk iPhone 16e, nilai TKDN yang dipenuhi dilaporkan mencapai hingga 40 persen. Kendati sertifikat TKDN sudah diperoleh, perangkat ini tidak bisa langsung dijual begitu saja. Seri iPhone 16 dan iPhone 16e masih harus melewati proses verifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah akhir sebelum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Setelah kepastian distribusi mulai terlihat, pergerakan harga di pasar ritel mengalami penyesuaian. Berdasarkan data harga pada April 2026, terjadi penurunan harga untuk sejumlah model di distributor resmi seperti BliBli. Sebagai contoh, iPhone 16 Pro Max 1 TB yang pada 6 April 2026 dibanderol seharga Rp29.499.000, turun menjadi Rp27.650.000 pada 13 April 2026. Pada periode yang sama, harga iPhone 16 Plus 256 GB juga mengalami penurunan dari Rp19.249.000 menjadi Rp18.749.000.






