Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026. Hakim menyatakan Semuel bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman pidana penjara, Semuel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Hakim juga mewajibkan Semuel membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita senilai Rp 6 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 500 juta. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang hari Kamis, 26 Februari 2026, yang meminta Semuel dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 6 miliar.
Polsek Tabang Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Razia Gabungan di Kutai Kartanegara

Selain Semuel, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya dalam kasus korupsi ini. Terdakwa Bambang Dwi Anggono divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut Bambang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3 miliar subsider 4 tahun. Sementara itu, terdakwa Pini Panggar Agusti dijatuhi vonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Pini adalah 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa lainnya, Nova Zanda, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa Alfi Asman dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Sebelum vonis ini dijatuhkan, jaksa menuntut Alfi Asman dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.
Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras di Ancol

Kasus dugaan korupsi yang menjerat kelima terdakwa ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo untuk periode tahun 2020-2022. Sidang pembacaan dakwaan untuk kelima terdakwa telah digelar sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 10 November 2025. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 140.858.124.470 atau sekitar Rp 140,86 miliar.






