apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PDNS

Agus CahyonoDiterbitkan 14 Agu 2026 - 01.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PDNS
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026. Hakim menyatakan Semuel bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman pidana penjara, Semuel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Hakim juga mewajibkan Semuel membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita senilai Rp 6 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 500 juta. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang hari Kamis, 26 Februari 2026, yang meminta Semuel dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 6 miliar.

Baca Juga

Polsek Tabang Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Razia Gabungan di Kutai Kartanegara

Polsek Tabang Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Razia Gabungan di Kutai Kartanegara

Selain Semuel, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya dalam kasus korupsi ini. Terdakwa Bambang Dwi Anggono divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut Bambang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3 miliar subsider 4 tahun. Sementara itu, terdakwa Pini Panggar Agusti dijatuhi vonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Pini adalah 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa lainnya, Nova Zanda, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa Alfi Asman dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Sebelum vonis ini dijatuhkan, jaksa menuntut Alfi Asman dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Baca Juga

Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras di Ancol

Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras di Ancol

Kasus dugaan korupsi yang menjerat kelima terdakwa ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo untuk periode tahun 2020-2022. Sidang pembacaan dakwaan untuk kelima terdakwa telah digelar sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 10 November 2025. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 140.858.124.470 atau sekitar Rp 140,86 miliar.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Signifikan Konstruksi dan Pendanaan Tol Trans SumateraPenjelasan BKN Terkait Kabar 2.722 ASN Mengundurkan DiriPolsek Tabang Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Razia Gabungan di Kutai KartanegaraJembatan ke-2.500 TNI AD Selesai Dibangun Korem 051/WijayakartaPrabowo Soroti Impor BBM RI yang Mencapai Rp534 Triliun per TahunHarga Hotel di Eropa Melonjak hingga Rp 17,9 Juta per Malam akibat Gerhana MatahariSatelit Pemantul Cahaya Matahari ke Bumi Picu Kekhawatiran AstronomKeseimbangan Pasokan Komoditas Pertambangan Perlu Diatur, Pemerintah Soroti Fokus Industri

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap