Aparat kepolisian dari Polsek Tabang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menggelar operasi penertiban minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya keresahan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang memicu gangguan keamanan. Dalam operasi tersebut, Polsek Tabang bersama Forkopimcam menyita ratusan botol minuman keras dalam razia gabungan di Kutai Kartanegara.
Razia gabungan yang berlangsung selama dua hari terakhir di Kecamatan Tabang ini menyasar sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah toko dan warung yang berada di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu di Desa Buluq Sen. Dari hasil pemeriksaan di 10 lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa dilengkapi legalitas.
Secara terperinci, barang bukti yang disita oleh petugas terdiri atas 669 botol minuman keras dari berbagai merek serta 63 kaleng minuman keras. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 87 botol alkohol 70 persen dalam kemasan 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter. Penertiban ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di tengah masyarakat.
Satelit Pemantul Cahaya Matahari ke Bumi Picu Kekhawatiran Astronom

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, mewakili Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander dan Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif yang sangat krusial. Upaya penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya sempat terjadi kericuhan antarpemuda di wilayah Tabang yang melibatkan kelompok masyarakat. Kericuhan tersebut diduga kuat terjadi akibat dampak negatif dari konsumsi minuman keras ilegal yang marak beredar.
Selain penertiban minuman keras di Kutai Kartanegara, berbagai upaya penegakan hukum dan penanganan keamanan juga tengah berlangsung di wilayah Kalimantan Timur lainnya. Di Kabupaten Paser, Polres Paser berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 di wilayah Tanah Grogot. Sementara itu, Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1,09 kilogram pada hari Rabu (12/8). Dalam pengungkapan kasus di Balikpapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp600 ribu, satu sendok takar, satu bungkus plastik klip kecil, dan satu kotak permen. Di sisi lain, terkait kebencanaan, BNPB melaporkan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektare yang melanda wilayah Kutai Kartanegara dan Paser, meskipun dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Dua Pria Bersimbah Darah di Kontrakan Cimahi, Satu Orang Meninggal Dunia

Di wilayah lain di Indonesia, operasi penyakit masyarakat juga gencar dilaksanakan, seperti yang dilakukan oleh Polresta Cirebon yang menyita ratusan botol minuman keras menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Selain masalah keamanan dan ketertiban, isu kesehatan juga menjadi perhatian di Kalimantan Timur. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Berau, ditemukan 34 kasus baru HIV di Kabupaten Berau pada tahun 2026, di mana tujuh kasus di antaranya terdeteksi pada ibu hamil. Penemuan kasus ini seiring dengan peningkatan pemeriksaan HIV yang dilakukan Dinkes Berau, yang tercatat melebihi 5.761 pemeriksaan pada tahun 2024 dan terus mengalami peningkatan pada tahun 2025.






