Kasus dugaan keracunan makanan kembali dilaporkan terjadi dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumatra Utara. Sejumlah siswa dari sekolah SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara, diduga mengalami keracunan setelah mereka menyantap menu makanan dari program MBG tersebut pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Insiden ini langsung memicu respons cepat dari berbagai pihak terkait, baik di tingkat daerah maupun dari otoritas pusat yang mengawasi program nasional ini.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatra Utara Wilayah IV, Zulkarnain Barus, telah memberikan konfirmasi resmi mengenai kebenaran adanya peristiwa dugaan keracunan makanan tersebut. Meski demikian, pihak dinas pendidikan daerah setempat belum dapat memberikan keterangan secara lebih mendalam atau rinci dikarenakan proses evakuasi terhadap para siswa yang terdampak masih terus berjalan di lapangan. Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatra Utara, Agung Kurniawan, dilaporkan langsung bergerak cepat dengan melakukan perjalanan darat dari Kota Medan menuju Kabupaten Karo guna memantau secara langsung dan memeriksa situasi serta kondisi riil di lapangan.
Di Jakarta, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan pernyataan yang sangat tegas terkait dengan insiden dugaan keracunan ini saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Sudaryono menegaskan bahwa pihak BGN akan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengusut tuntas penyebab dugaan keracunan tersebut. Sebagai langkah penanganan awal yang cepat dan respons langsung terhadap kasus keracunan ini, BGN akan segera mensuspensi atau menonaktifkan sementara operasional dapur penyedia makanan. Selain itu, pihak BGN juga akan langsung mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memimpin unit layanan terkait.
Kukuhkan Paskibraka, Mas Dhito, Jadilah Contoh & Jaga Pancasila

Lebih lanjut, Sudaryono memaparkan bahwa tindakan sanksi yang jauh lebih berat akan diberlakukan apabila dalam proses investigasi nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan di balik insiden keracunan makanan tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini, maka kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bersangkutan dapat diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat dari jabatannya. Selain pemecatan kepala SPPG, pihak BGN juga akan menutup dapur penyedia makanan tersebut secara permanen agar tidak dapat lagi beroperasi melayani program MBG di masa mendatang.
Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari, Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap sistem keamanan pangan dari program Makanan Bergizi Gratis. Salah satu regulasi ketat yang kini diberlakukan adalah kewajiban bagi setiap penyedia untuk mencantumkan informasi batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan atau ompreng yang dibagikan kepada para penerima manfaat. Dengan adanya label batas waktu konsumsi yang jelas pada ompreng tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat mengetahui kelayakan makanan sebelum dikonsumsi.
Kemnaker Sebut Skill Mismatch Jadi Penyebab Utama Pengangguran Terdidik

Sudaryono menerangkan secara detail bahwa makanan yang disajikan dalam program MBG merupakan makanan yang segar (fresh), diolah tanpa menggunakan bahan pengawet kimia, dan bukan merupakan jenis makanan olahan ultra (ultra-processed food). Oleh karena karakteristik makanan segar tersebut, menu makanan MBG harus sudah dikonsumsi paling lambat atau maksimal 4 jam setelah selesai dimasak. Pihak BGN juga melarang keras para guru, siswa, serta seluruh penerima manfaat program MBG lainnya untuk mengonsumsi makanan tersebut jika waktu konsumsinya telah melewati batas waktu yang tertera pada ompreng wadah makanan.






