Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung saat ini tengah menyoroti secara tajam kinerja keuangan dari BPR Kota Bandung. Badan Usaha Milik Daerah ini tercatat mengalami kerugian yang cukup besar, yang kemudian memicu perhatian serius dari pihak legislatif. Pembahasan mendalam mengenai kondisi keuangan BPR Kota Bandung tersebut mengemuka di tengah proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Kota Bandung yang hingga kini masih terus berlangsung di DPRD Kota Bandung. Seluruh pihak terkait berupaya untuk mengurai permasalahan yang terjadi agar dapat merumuskan langkah kebijakan yang tepat bagi masa depan lembaga keuangan daerah tersebut.
Kondisi keuangan BPR Kota Bandung kini resmi menjadi salah satu fokus utama bagi Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung. Berdasarkan laporan keuangan untuk periode tahun 2023 hingga 2024 yang menjadi bahan pembahasan utama, nilai kerugian dari BPR Kota Bandung tercatat berada di angka sekitar Rp70 miliar. Kerugian kumulatif yang mencapai kisaran Rp70 miliar ini dinilai sangat signifikan dan memerlukan perhatian khusus agar tidak semakin membebani keuangan daerah. Oleh karena itu, laporan keuangan periode 2023–2024 tersebut kini dibahas secara mendalam oleh para anggota Pansus 18 guna mengidentifikasi akar penyebab dari kerugian yang begitu besar.
Kontribusi BRI untuk Perekonomian Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, secara terbuka mempertanyakan efektivitas dari penyertaan modal yang telah diberikan kepada BPR Kota Bandung selama ini. Erick Darmadjaya mengaku heran mengapa BPR Kota Bandung terus-menerus mengalami kerugian padahal bank milik pemerintah daerah tersebut sudah beberapa kali menerima penambahan modal. Berangkat dari keheranan tersebut, pihak DPRD Kota Bandung secara tegas meminta agar dilakukan evaluasi yang menyeluruh terlebih dahulu sebelum ada keputusan atau implementasi penambahan modal berikutnya untuk BPR Kota Bandung. Evaluasi komprehensif ini dinilai krusial agar tambahan modal yang diberikan nantinya tidak terbuang sia-sia.
Dalam proses pengawasan dan evaluasi ini, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi sorotan penting dan perhatian serius DPRD Kota Bandung terkait tata kelola BPR Kota Bandung. Ketiga masalah utama tersebut meliputi tingginya tingkat kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan harian, serta adanya potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Untuk mengatasi permasalahan ini, DPRD Kota Bandung secara khusus meminta agar seluruh temuan serta catatan-catatan penting yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang sangat penting dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan ke depan.
Pemerintah Batasi Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk di masa mendatang, DPRD Kota Bandung juga mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran berharga dari kasus yang terjadi di daerah lain. Salah satu contoh nyata yang dijadikan pembelajaran adalah kasus sebuah BPR di Kota Cirebon yang pada akhirnya harus ditutup setelah menghadapi berbagai persoalan pelik dalam waktu yang cukup panjang. Kendati demikian, meskipun situasi keuangan BPR Kota Bandung saat ini sedang memprihatinkan, arah pembahasan di tingkat Pansus 18 DPRD Kota Bandung sejauh ini dipastikan belum mengarah pada opsi likuidasi atau penutupan terhadap BPR Kota Bandung.






