apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Metro

Mengapa Parkir dan Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas?

Usat NgajiDiterbitkan 17 Agu 2026 - 17.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengapa Parkir dan Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas?
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Penangkapan seorang juru parkir liar berinisial MS di kawasan Pasar Mitra, Jalan KH M Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, menjadi alarm terbaru mengenai karut-marut perparkiran di ibu kota. MS diciduk polisi setelah rekaman video dirinya memeras seorang pengendara motor viral di media sosial. Kasus ini kembali memicu pertanyaan klasik di tengah masyarakat: mengapa parkir dan jukir liar di Jakarta sulit diberantas?

Insiden pemerasan yang menjerat MS terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Korban, Rendy Budiharto, diancam akan dipukuli setelah menolak membayar tarif parkir sebesar Rp5.000, padahal ia telah menyodorkan uang Rp2.000. Setelah diamankan oleh Polsek Tambora, MS kini terancam pasal pemerasan sesuai Pasal 482 KUHP. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amfetamin.

Kasus serupa terus berulang di berbagai sudut Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Pada akhir Juli 2025, aksi pemalakan bermodus parkir liar dengan tarif Rp10.000 per motor sempat terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat. Memasuki Februari 2026, delapan juru parkir liar juga diringkus di pusat grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena terbukti mematok tarif fantastis berkisar antara Rp60.000 hingga Rp100.000 per kendaraan.

Baca Juga

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca Tekan Polusi Jakarta Terhambat Ketiadaan Awan

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca Tekan Polusi Jakarta Terhambat Ketiadaan Awan

Skala masalah ini terlihat jelas dari data Cepat Respon Masyarakat (CRM) Pemprov DKI Jakarta. Sepanjang Juni 2026, tercatat ada 3.246 laporan warga terkait parkir dan jukir liar. Jumlah aduan tersebut menempati urutan kedua terbanyak dari seluruh kategori aduan warga, di bawah keluhan kondisi jalan rusak yang mencapai 5.246 laporan.

Pemerintah DKI Jakarta sebenarnya telah melakukan berbagai upaya penindakan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat penindakan terhadap total 14.366 kendaraan sepanjang semester pertama tahun 2026. Dari keseluruhan tindakan tersebut, sebanyak 3.816 kendaraan diderek, 8.133 sepeda motor dan 707 mobil dikenai sanksi cabut pentil ban, serta 1.710 unit sepeda motor diangkut langsung oleh petugas. Langkah hukum ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang memungkinkan pelanggar dikenakan sanksi berupa denda uang tunai hingga puluhan juta rupiah, penilangan, hingga penderekan.

Keberadaan jukir liar ini memang sangat meresahkan publik. Jajak pendapat Litbang Kompas mencatat bahwa 84,2 persen responden tidak setuju dengan keberadaan jukir liar, dengan 73,5 persen merasa terganggu secara langsung saat beraktivitas di ruang publik. Di balik keresahan warga, bisnis ilegal ini menjanjikan perputaran uang yang menggiurkan. Litbang Kompas mengestimasi satu titik parkir minimarket yang dikelola jukir liar berpotensi menghasilkan omzet kotor hingga Rp17.190.000 per bulan. Secara makro, kajian Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) pada tahun 2022 memperkirakan total potensi rente ekonomi yang hilang akibat parkir liar di seluruh Jakarta bisa menembus Rp460 miliar per tahun.

Baca Juga

Arsenal vs Manchester City di Community Shield 2026, Sejarah, Gengsi, dan Misi Amal di Wembley

Arsenal vs Manchester City di Community Shield 2026, Sejarah, Gengsi, dan Misi Amal di Wembley

Mengenai akar masalahnya, analis transportasi Deddy Herlambang menyatakan bahwa keberadaan juru parkir liar tidak berkaitan dengan ketersediaan lahan parkir. Menurutnya, jukir liar akan selalu ada di mana saja selama ada kendaraan yang parkir, bahkan di toko-toko yang sebenarnya menyediakan ruang parkir internal. Sementara itu, sosiolog Rakhmat Hidayat berpendapat bahwa penambahan lahan parkir justru berpotensi memicu lonjakan jumlah kendaraan baru, sehingga tidak menyelesaikan masalah utama.

Sebagai acuan, tarif parkir resmi di Jakarta sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017, yang menetapkan tarif jam pertama sebesar Rp5.000 untuk mobil, Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp8.000 untuk bus atau truk. Terkait penertiban tarif ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa tidak ada keputusan untuk mengubah tarif resmi tersebut. Pemerintah daerah saat ini memilih berfokus pada kajian percepatan penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless) guna meminimalkan celah pungutan liar di lapangan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

juru parkirJakartaDishub DKI

Berita Terbaru Lainnya

Megawati, Keadilan Sejarah Tak Cukup Berhenti pada Pencabutan Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967Terungkap Sumber Biaya Pembangunan IKN, APBN Rp 48,8 Triliun dan Swasta Rp 74,54 TriliunBPR Kota Bandung Rugi Rp70 Miliar, DPRD Soroti Kredit Macet dan Tata KelolaStatus Hukum Jakarta dan Perkembangan Rencana Pemindahan ASN ke Ibu Kota NusantaraKontribusi BRI untuk Perekonomian Nasional dan Pemberdayaan MasyarakatProgram Makan Bergizi Gratis Akan Diperluas untuk Kelompok LansiaBadai Tropis Lala Terjang Hawaii, Lebih dari 180.000 Pelanggan Alami Pemadaman ListrikDPR Siapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap