apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Togar PanjaitanDiterbitkan 18 Agu 2026 - 03.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya legislasi nasional di Indonesia. Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu fokus perhatian karena memuat aturan-aturan penting terkait dengan penanganan dan perampasan aset. Proses pembahasan regulasi ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh pihak legislatif.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan target terkait waktu penyelesaian pembahasan regulasi ini. Habiburokhman menargetkan bahwa RUU Perampasan Aset tersebut dapat disahkan sebelum bulan Desember tahun 2026. Apabila target tersebut belum tercapai, ia menargetkan proses pengesahan dapat diselesaikan paling lama dalam jangka waktu dua kali masa sidang. Habiburokhman juga menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mengawal jalannya pembahasan agar target waktu pengesahan RUU Perampasan Aset ini dapat terpenuhi.

Dalam keterangannya, Habiburokhman juga menjelaskan mengenai tantangan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang ini. Ia mengungkapkan bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan proses pengesahan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) ataupun Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Hal tersebut disebabkan karena konsep serta rancangan yang ditawarkan di dalam UU Perampasan Aset merupakan suatu hal yang sama sekali baru di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian yang mendalam dalam merumuskan pasal-pasal di dalamnya.

Baca Juga

Megawati, Keadilan Sejarah Tak Cukup Berhenti pada Pencabutan Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967

Megawati, Keadilan Sejarah Tak Cukup Berhenti pada Pencabutan Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967

Guna memastikan rancangan undang-undang ini dapat mengakomodasi kepentingan publik, Komisi III DPR RI berencana untuk secara aktif mengumpulkan aspirasi dari berbagai kalangan. Komisi III DPR RI merencanakan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi langsung dari masyarakat luas. Rencana Rapat Dengar Pendapat Umum ini ditargetkan akan diselenggarakan setidaknya sebanyak dua atau tiga kali dalam kurun waktu satu minggu. Melalui langkah ini, diharapkan masukan dan pandangan dari publik dapat terakomodasi secara maksimal dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut.

Di sisi lain, dorongan untuk mempercepat pembahasan regulasi ini juga datang dari pihak eksekutif. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan yang jelas agar pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset ini segera dilakukan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa perintah dari Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya selaku Menteri Hukum sudah sangat jelas, yaitu untuk menyegerakan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Supratman Andi Agtas juga meyakini bahwa pihak DPR RI akan segera menjadikan RUU Perampasan Aset ini sebagai usul inisiatif dari pihak DPR sendiri.

Baca Juga

Sejumlah Ketua Umum Parpol Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Megawati dan Surya Paloh Absen

Sejumlah Ketua Umum Parpol Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Megawati dan Surya Paloh Absen

Pernyataan mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut disampaikan oleh Supratman Andi Agtas setelah dirinya menghadiri agenda penting kenegaraan di Jakarta. Menteri Hukum menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Kehadiran Menteri Hukum dalam sidang bersama tersebut mempertegas komitmen pemerintah untuk bersinergi dengan lembaga legislatif, khususnya DPR RI, dalam mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset demi kepastian hukum yang lebih baik.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komisi III DPRRUU Perampasan AsetHabiburokhman

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Penanganan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores TimurRayakan HUT ke-81 RI, PTFI Serukan Semangat Bangkit Bersama dari Indonesia TimurMakna Simbolis Kalung Melati Presiden Prabowo di Upacara HUT ke-81 RIMarjorie Taylor Greene Klaim Pemerintahan Trump Bahas Pakai Senjata Nuklir Lawan IranBGN Tutup 1.300 Dapur Makan Bergizi Gratis yang Tidak Memenuhi Standar PanganPolisi Selidiki Pengeroyokan Pengendara Motor oleh Rombongan Pengantar Jenazah di Pondok RanggonProduksi Hampir 500 Kargo, LNG Donggi-Senoro Siap Tambah Pasokan Dalam NegeriFokus pada Barang Mewah, Kebijakan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Tahun 2025 Resmi Berlaku

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap