Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya legislasi nasional di Indonesia. Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu fokus perhatian karena memuat aturan-aturan penting terkait dengan penanganan dan perampasan aset. Proses pembahasan regulasi ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh pihak legislatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan target terkait waktu penyelesaian pembahasan regulasi ini. Habiburokhman menargetkan bahwa RUU Perampasan Aset tersebut dapat disahkan sebelum bulan Desember tahun 2026. Apabila target tersebut belum tercapai, ia menargetkan proses pengesahan dapat diselesaikan paling lama dalam jangka waktu dua kali masa sidang. Habiburokhman juga menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mengawal jalannya pembahasan agar target waktu pengesahan RUU Perampasan Aset ini dapat terpenuhi.
Dalam keterangannya, Habiburokhman juga menjelaskan mengenai tantangan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang ini. Ia mengungkapkan bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan proses pengesahan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) ataupun Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Hal tersebut disebabkan karena konsep serta rancangan yang ditawarkan di dalam UU Perampasan Aset merupakan suatu hal yang sama sekali baru di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian yang mendalam dalam merumuskan pasal-pasal di dalamnya.
Megawati, Keadilan Sejarah Tak Cukup Berhenti pada Pencabutan Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967

Guna memastikan rancangan undang-undang ini dapat mengakomodasi kepentingan publik, Komisi III DPR RI berencana untuk secara aktif mengumpulkan aspirasi dari berbagai kalangan. Komisi III DPR RI merencanakan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi langsung dari masyarakat luas. Rencana Rapat Dengar Pendapat Umum ini ditargetkan akan diselenggarakan setidaknya sebanyak dua atau tiga kali dalam kurun waktu satu minggu. Melalui langkah ini, diharapkan masukan dan pandangan dari publik dapat terakomodasi secara maksimal dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut.
Di sisi lain, dorongan untuk mempercepat pembahasan regulasi ini juga datang dari pihak eksekutif. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan yang jelas agar pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset ini segera dilakukan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa perintah dari Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya selaku Menteri Hukum sudah sangat jelas, yaitu untuk menyegerakan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Supratman Andi Agtas juga meyakini bahwa pihak DPR RI akan segera menjadikan RUU Perampasan Aset ini sebagai usul inisiatif dari pihak DPR sendiri.
Sejumlah Ketua Umum Parpol Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Megawati dan Surya Paloh Absen

Pernyataan mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut disampaikan oleh Supratman Andi Agtas setelah dirinya menghadiri agenda penting kenegaraan di Jakarta. Menteri Hukum menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Kehadiran Menteri Hukum dalam sidang bersama tersebut mempertegas komitmen pemerintah untuk bersinergi dengan lembaga legislatif, khususnya DPR RI, dalam mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset demi kepastian hukum yang lebih baik.






