Langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun 2025 memasuki babak baru setelah adanya keputusan di penghujung tahun. Presiden Prabowo Subianto, usai menggelar rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran eselon Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024), memastikan bahwa kenaikan tarif pajak ini hanya menyasar barang-barang mewah. Langkah yang diumumkan secara mendadak di Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, tersebut langsung menarik perhatian publik serta media internasional.
Sejumlah media asing menyoroti pengumuman tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan menit-menit terakhir atau "last minute". Kebijakan yang resmi berlaku mulai Rabu (1/1/2025) ini dipastikan tidak menyasar barang-barang kebutuhan pokok masyarakat luas. Pemerintah membatasi pemberlakuan tarif 12 persen ini khusus untuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti jet pribadi, yacht, dan rumah bernilai tinggi. Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran publik mengenai beban ekonomi yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.
Sebelum keputusan akhir tahun tersebut disahkan, perdebatan mengenai dampak penyesuaian tarif pajak ini sempat memicu polemik di masyarakat. Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memberikan jaminan perlindungan bagi kebutuhan dasar. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12/2024), Airlangga menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga layanan transportasi tetap dibebaskan dari kenaikan pajak. Kebijakan pembebasan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) agar masyarakat kelas bawah dan menengah tidak terbebani.
Pemerintah Batasi Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Sebagai langkah mitigasi dampak ekonomi, pemerintah menyertakan sedikitnya 15 insentif di sektor ekonomi seiring dengan bergulirnya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun 2025. Salah satu stimulus yang disiapkan adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen secara otomatis bagi pelanggan PLN dengan daya 2.200 VA ke bawah untuk periode Januari hingga Februari 2025. Pemerintah juga memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk menjaga tarif pajak tetap di angka 11 persen pada komoditas tertentu, termasuk minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri.
Di samping insentif tersebut, awal tahun 2025 juga menandai berlakunya instrumen pajak daerah baru berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Aturan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah tingkat kabupaten/kota. Guna mengimbangi penerapan opsen ini, pemerintah menurunkan tarif maksimal PKB induk menjadi 1,2 persen untuk kendaraan pertama serta memangkas tarif maksimal BBNKB menjadi 12 persen.
Freeport Siap Setor Rp 120 Triliun per Tahun ke Negara Saat Beroperasi Penuh

Selain sektor perpajakan, pemerintah juga mulai menggulirkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 yang diproyeksikan menyasar jutaan penerima. Untuk mendukung ketahanan pangan nasional, diputuskan pula kebijakan tanpa impor untuk komoditas beras, jagung, gula konsumsi, dan garam sepanjang tahun 2025, yang dibarengi dengan kenaikan harga pembelian petani (HPP) gabah menjadi Rp6.500 per kilogram serta HPP jagung menjadi Rp5.500 per kilogram. Sementara di sektor keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan regulasi baru perdagangan aset kripto mulai 10 Januari 2025 melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024.






