apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Fokus pada Barang Mewah, Kebijakan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Tahun 2025 Resmi Berlaku

Togar PanjaitanDiterbitkan 18 Agu 2026 - 00.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fokus pada Barang Mewah, Kebijakan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Tahun 2025 Resmi Berlaku
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun 2025 memasuki babak baru setelah adanya keputusan di penghujung tahun. Presiden Prabowo Subianto, usai menggelar rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran eselon Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024), memastikan bahwa kenaikan tarif pajak ini hanya menyasar barang-barang mewah. Langkah yang diumumkan secara mendadak di Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, tersebut langsung menarik perhatian publik serta media internasional.

Sejumlah media asing menyoroti pengumuman tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan menit-menit terakhir atau "last minute". Kebijakan yang resmi berlaku mulai Rabu (1/1/2025) ini dipastikan tidak menyasar barang-barang kebutuhan pokok masyarakat luas. Pemerintah membatasi pemberlakuan tarif 12 persen ini khusus untuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti jet pribadi, yacht, dan rumah bernilai tinggi. Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran publik mengenai beban ekonomi yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.

Sebelum keputusan akhir tahun tersebut disahkan, perdebatan mengenai dampak penyesuaian tarif pajak ini sempat memicu polemik di masyarakat. Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memberikan jaminan perlindungan bagi kebutuhan dasar. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12/2024), Airlangga menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga layanan transportasi tetap dibebaskan dari kenaikan pajak. Kebijakan pembebasan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) agar masyarakat kelas bawah dan menengah tidak terbebani.

Baca Juga

Pemerintah Batasi Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Pemerintah Batasi Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Sebagai langkah mitigasi dampak ekonomi, pemerintah menyertakan sedikitnya 15 insentif di sektor ekonomi seiring dengan bergulirnya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun 2025. Salah satu stimulus yang disiapkan adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen secara otomatis bagi pelanggan PLN dengan daya 2.200 VA ke bawah untuk periode Januari hingga Februari 2025. Pemerintah juga memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk menjaga tarif pajak tetap di angka 11 persen pada komoditas tertentu, termasuk minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri.

Di samping insentif tersebut, awal tahun 2025 juga menandai berlakunya instrumen pajak daerah baru berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Aturan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah tingkat kabupaten/kota. Guna mengimbangi penerapan opsen ini, pemerintah menurunkan tarif maksimal PKB induk menjadi 1,2 persen untuk kendaraan pertama serta memangkas tarif maksimal BBNKB menjadi 12 persen.

Baca Juga

Freeport Siap Setor Rp 120 Triliun per Tahun ke Negara Saat Beroperasi Penuh

Freeport Siap Setor Rp 120 Triliun per Tahun ke Negara Saat Beroperasi Penuh

Selain sektor perpajakan, pemerintah juga mulai menggulirkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 yang diproyeksikan menyasar jutaan penerima. Untuk mendukung ketahanan pangan nasional, diputuskan pula kebijakan tanpa impor untuk komoditas beras, jagung, gula konsumsi, dan garam sepanjang tahun 2025, yang dibarengi dengan kenaikan harga pembelian petani (HPP) gabah menjadi Rp6.500 per kilogram serta HPP jagung menjadi Rp5.500 per kilogram. Sementara di sektor keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan regulasi baru perdagangan aset kripto mulai 10 Januari 2025 melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sri Mulyani

Berita Terbaru Lainnya

Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Bontang Dihentikan Sementara Setelah Temuan Menu BermasalahHari Kemerdekaan Indonesia, Mendiktisaintek Sebut 841 Ribu Mahasiswa Dijangkau KIP KuliahIlmuwan Manfaatkan Hiu untuk Prediksi Kekuatan Badai di LautMenperin Bantah Isu Deindustrialisasi, Sebut Kontribusi Manufaktur ke PDB StabilBasuki Hadimuljono Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di IKNPelabuhan Pelindo di NTT Berangsur Normal, Pemulihan Maumere DipercepatPemerintah Terapkan Kebijakan WFA Lebaran 2026 dan WFH Mingguan untuk ASN serta Pekerja SwastaPeran Achmad Soebardjo dalam Sejarah Pergerakan dan Kemerdekaan Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap