apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Terkait Kasus Lahan MXGP Samota

Togar PanjaitanDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Terkait Kasus Lahan MXGP Samota
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 bulan atau satu tahun tiga bulan kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (19/8) petang. Pembacaan vonis terhadap terdakwa Subhan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya di PN Mataram.

Kasus hukum yang menjerat Subhan ini berkaitan erat dengan perkara korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa. Sebagai informasi, MXGP sendiri merupakan ajang kejuaraan dunia motocross yang diselenggarakan di bawah naungan organisasi internasional F茅d茅ration Internationale de Motocyclisme (FIM). Dalam pelaksanaan pengadaan lahan untuk sirkuit kejuaraan dunia tersebut, ditemukan adanya tindakan korupsi yang menyeret mantan pejabat pertanahan tersebut ke meja hijau.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang dimilikinya. Tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut dinilai telah memperkaya orang lain dan berujung pada timbulnya kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil persidangan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tersebut mencapai Rp6,7 miliar. Selain hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Subhan harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti atau subsider selama 50 hari.

Baca Juga

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Keputusan majelis hakim ini didasarkan pada pembuktian dakwaan subsider dari penuntut umum. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Subhan telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Subhan. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti atau subsider selama 140 hari.

Baca Juga

Bareskrim Polri Bongkar Tempat Pengolahan Emas Ilegal di Perumahan Jakarta Utara

Bareskrim Polri Bongkar Tempat Pengolahan Emas Ilegal di Perumahan Jakarta Utara

Tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut sebelumnya didasarkan pada dakwaan primer. Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pada akhirnya majelis hakim PN Mataram menyatakan Subhan bersalah atas dakwaan subsider dan memvonisnya dengan hukuman 15 bulan penjara.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korupsi Lahan

Berita Terbaru Lainnya

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 MiliarHadir Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Raih Rekor MURIAS dan Korea Selatan Pangkas Durasi Latihan Militer GabunganKebakaran Hotel di Kolkata India Tewaskan Sembilan OrangIBTE 2026 Hadirkan Ribuan Booth Produk Bayi dan Mainan di JIExpo JakartaGeothermal Indonesia Terbesar di Dunia, tetapi Implementasi Masih di Bawah ASTerbit! Aturan Baru Ekspor Beras dan Kirim Pisang + Nanas ke JepangPelemahan Nilai Tukar Rupiah Mulai Berdampak pada Sektor Industri dan Biaya Hidup

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap