Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 bulan atau satu tahun tiga bulan kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (19/8) petang. Pembacaan vonis terhadap terdakwa Subhan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya di PN Mataram.
Kasus hukum yang menjerat Subhan ini berkaitan erat dengan perkara korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa. Sebagai informasi, MXGP sendiri merupakan ajang kejuaraan dunia motocross yang diselenggarakan di bawah naungan organisasi internasional F茅d茅ration Internationale de Motocyclisme (FIM). Dalam pelaksanaan pengadaan lahan untuk sirkuit kejuaraan dunia tersebut, ditemukan adanya tindakan korupsi yang menyeret mantan pejabat pertanahan tersebut ke meja hijau.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang dimilikinya. Tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut dinilai telah memperkaya orang lain dan berujung pada timbulnya kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil persidangan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tersebut mencapai Rp6,7 miliar. Selain hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Subhan harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti atau subsider selama 50 hari.
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Keputusan majelis hakim ini didasarkan pada pembuktian dakwaan subsider dari penuntut umum. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Subhan telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Subhan. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti atau subsider selama 140 hari.
Bareskrim Polri Bongkar Tempat Pengolahan Emas Ilegal di Perumahan Jakarta Utara

Tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut sebelumnya didasarkan pada dakwaan primer. Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pada akhirnya majelis hakim PN Mataram menyatakan Subhan bersalah atas dakwaan subsider dan memvonisnya dengan hukuman 15 bulan penjara.






