apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Energi

Geothermal Indonesia Terbesar di Dunia, tetapi Implementasi Masih di Bawah AS

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Geothermal Indonesia Terbesar di Dunia, tetapi Implementasi Masih di Bawah AS
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Indonesia merupakan negara pemilik sumber daya panas bumi (geothermal) terbesar di dunia. Meski demikian, implementasi pemanfaatan energi alternatif ini masih berada di bawah Amerika Serikat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW) atau sekitar 23,2 gigawatt (GW). Namun, kapasitas terpasang saat ini baru mencapai 2.776,39 MW atau setara dengan 11,6 persen, sehingga sekitar 88,4 persen potensi panas bumi tersebut belum tergarap.

Menurut Bahlil dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/8/2026), Indonesia berada di peringkat pertama untuk kepemilikan sumber daya panas bumi, tetapi menempati posisi kedua setelah Amerika Serikat dalam hal implementasi. Langkah pengembangan geothermal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari terobosan di sektor energi alternatif demi menekan ketergantungan pada energi impor di tengah ketidakpastian geopolitik serta fluktuasi harga energi global.

Baca Juga

Soroti Kelelahan Awak Kapal, Menhub Jelaskan Aturan Jam Kerja Pelaut

Soroti Kelelahan Awak Kapal, Menhub Jelaskan Aturan Jam Kerja Pelaut

Untuk mempercepat realisasi proyek panas bumi, pemerintah terus mengevaluasi dan memangkas sejumlah tahapan perizinan yang dinilai menghambat. Bahlil menegaskan bahwa kolaborasi erat antara pihak pengusaha dan regulator menjadi kunci utama agar potensi geothermal dapat segera dikonversi menjadi energi listrik maupun pemanfaatan lainnya. Saat ini, nilai keekonomian proyek panas bumi berada di kisaran 9,5 sen AS per kilowatt hour (kWh), angka yang dinilai belum cukup menarik bagi para pelaku usaha.

Guna meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan serta merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017. Revisi ini mencakup pengaturan pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan peningkatan tingkat pengembalian investasi. Selain itu, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 juga sedang disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan. Bahlil pun mengimbau para pengusaha yang telah mendapatkan konsesi untuk segera merealisasikan proyek mereka dan tidak menahannya, terutama terkait kendala kesiapan teknologi atau pembiayaan yang sering memicu pengajuan penangguhan serta perpanjangan izin berulang.

Baca Juga

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Komersial

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Komersial

Dalam rangkaian acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, pemerintah secara resmi menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Selain penyerahan izin tersebut, pemerintah juga berencana menawarkan lima WKP baru serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada tahun 2026 ini untuk terus mendorong pengembangan sektor panas bumi nasional.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian ESDMBahlil LahadaliaPanas Bumi

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Periksa Enam SaksiAda Ruang Bawah Tanah Baru di MRT Bundaran HI, Ini Target RampungnyaKebijakan Iuran Tapera Pekerja Swasta dan Transparansi Pengelolaan DananyaBanggar DPR Sebut Pencalonan Destry dan Aida Tegaskan Komitmen Jaga Independensi Bank IndonesiaPolisi Beber Cara Identifikasi Meterai Palsu, Cek Pakai Air LiurSejumlah Bangunan Masjid Roboh dan Rusak Terdampak Gempa Magnitudo 7,7 di NTTPolri Bantah Febrie Adriansyah soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa AgungMiris! Banyak Timah RI Diselundupkan ke Malaysia dan Singapura

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap