Indonesia merupakan negara pemilik sumber daya panas bumi (geothermal) terbesar di dunia. Meski demikian, implementasi pemanfaatan energi alternatif ini masih berada di bawah Amerika Serikat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW) atau sekitar 23,2 gigawatt (GW). Namun, kapasitas terpasang saat ini baru mencapai 2.776,39 MW atau setara dengan 11,6 persen, sehingga sekitar 88,4 persen potensi panas bumi tersebut belum tergarap.
Menurut Bahlil dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/8/2026), Indonesia berada di peringkat pertama untuk kepemilikan sumber daya panas bumi, tetapi menempati posisi kedua setelah Amerika Serikat dalam hal implementasi. Langkah pengembangan geothermal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari terobosan di sektor energi alternatif demi menekan ketergantungan pada energi impor di tengah ketidakpastian geopolitik serta fluktuasi harga energi global.
Soroti Kelelahan Awak Kapal, Menhub Jelaskan Aturan Jam Kerja Pelaut

Untuk mempercepat realisasi proyek panas bumi, pemerintah terus mengevaluasi dan memangkas sejumlah tahapan perizinan yang dinilai menghambat. Bahlil menegaskan bahwa kolaborasi erat antara pihak pengusaha dan regulator menjadi kunci utama agar potensi geothermal dapat segera dikonversi menjadi energi listrik maupun pemanfaatan lainnya. Saat ini, nilai keekonomian proyek panas bumi berada di kisaran 9,5 sen AS per kilowatt hour (kWh), angka yang dinilai belum cukup menarik bagi para pelaku usaha.
Guna meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan serta merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017. Revisi ini mencakup pengaturan pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan peningkatan tingkat pengembalian investasi. Selain itu, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 juga sedang disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan. Bahlil pun mengimbau para pengusaha yang telah mendapatkan konsesi untuk segera merealisasikan proyek mereka dan tidak menahannya, terutama terkait kendala kesiapan teknologi atau pembiayaan yang sering memicu pengajuan penangguhan serta perpanjangan izin berulang.
Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Komersial

Dalam rangkaian acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, pemerintah secara resmi menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Selain penyerahan izin tersebut, pemerintah juga berencana menawarkan lima WKP baru serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada tahun 2026 ini untuk terus mendorong pengembangan sektor panas bumi nasional.






