Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan baru ini memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat karena memperluas kepesertaan wajib. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan iuran Tapera bagi pekerja swasta serta pekerja mandiri dengan pemotongan gaji sebesar 3 persen. Kebijakan ini menuai sorotan tajam dari publik, terutama mengenai transparansi pengelolaan dan potensi penyalahgunaan dana.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulin menyampaikan kekhawatiran terkait belum adanya transparansi mengenai bagaimana dana Tapera dikelola dan diinvestasikan. Kekhawatiran masyarakat ini muncul seiring dengan adanya berbagai kasus pengelolaan dana di lembaga lain yang merugikan keuangan negara. Beberapa kasus tersebut di antaranya adalah perkiraan kerugian BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun dalam tiga tahun, dugaan korupsi investasi di eks PT Jamsostek yang mencapai Rp43 triliun, serta kerugian Rp300 miliar berdasarkan audit terhadap empat dana pensiun BUMN. Selain itu, terdapat kasus investasi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, dugaan korupsi ASABRI senilai Rp22 triliun, dan kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang diselidiki KPK dengan estimasi kerugian Rp1 triliun. Pemerintah sendiri menyatakan telah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pengelolaan dana Tapera.
Banggar DPR Sebut Pencalonan Destry dan Aida Tegaskan Komitmen Jaga Independensi Bank Indonesia

Kekhawatiran publik juga diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan tahun 2021. BPK mencatat sebanyak 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total Rp567,45 miliar. Selain itu, terdapat 40.266 peserta pensiun ganda yang berpotensi menerima kelebihan pengembalian dana sebesar Rp130,25 miliar. BPK juga menemukan bahwa data 247.246 peserta aktif belum dimutakhirkan, yang terdiri dari 176.743 peserta dengan riwayat kepangkatan anomali dan 70.513 peserta dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak lengkap. Akibat data yang belum diperbarui ini, saldo dana Tapera sebesar Rp754,59 miliar belum dapat dikelola secara optimal dalam Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera (KPDT).
Menanggapi temuan tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Jumat (31/5). Heru menyatakan bahwa BP Tapera telah menindaklanjuti seluruh temuan BPK terkait pengembalian dana kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seluruh dana kepesertaan senilai Rp567,5 miliar telah dikembalikan hingga akhir tahun 2023. Secara akumulatif sejak mulai beroperasi hingga tahun 2024, BP Tapera tercatat telah mengembalikan dana Tapera sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya.
Bukan Sultan, Ini Arti Sebenarnya Desil 9 dan 10

Di sisi lain, upaya optimalisasi Program Perumahan Rakyat terus didorong melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pelibatan sektor swasta merupakan faktor kunci untuk memaksimalkan program tersebut. Hal ini disampaikannya saat menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) masa bakti 2026-2031 di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, pada Selasa malam (21/7/2026). Guna mendukung program ini, pemerintah menerapkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian Dalam Negeri juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan pembebasan biaya tersebut di tingkat daerah.






