Bagaimana cara memastikan meterai yang Anda beli asli atau palsu, terutama jika tampilannya sangat mirip? Pertanyaan ini menjadi krusial setelah aparat kepolisian membongkar sindikat pembuat meterai ilegal dengan tingkat kemiripan mencapai 98 persen dari bentuk aslinya. Untuk mendeteksi keaslian secara cepat, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membagikan metode praktis yang bisa dilakukan oleh masyarakat secara mandiri.
Pengujian paling praktis ini dilakukan cukup dengan membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air atau air liur. Apabila setelah dibasahi dengan air liur kertas meterai tersebut tidak dapat menempel pada dokumen, maka dapat dipastikan bahwa meterai tersebut palsu. Selain metode sederhana ini, keaslian juga dapat diuji menggunakan sinar ultraviolet (UV). Ketika disinari cahaya UV, hologram pada meterai palsu tidak akan berpendar, berbeda dengan meterai asli yang pasti memancarkan pendaran.
Tingginya kemiripan fisik meterai ilegal ini tidak lepas dari modus produksi yang digunakan oleh para pelaku. Sindikat ini dipimpin oleh seorang pelaku utama yang merupakan residivis dalam kasus kejahatan serupa. Dalam memproduksi barang tiruan tersebut, pelaku memanfaatkan alat penekan khusus untuk menciptakan efek timbul dan gradasi warna. Mereka juga menggunakan mesin jahit manual untuk membuat lubang perforasi secara presisi pada setiap lembar kertas, serta menerapkan teknik pewarnaan khusus yang menyerupai sablon.
Ada Ruang Bawah Tanah Baru di MRT Bundaran HI, Ini Target Rampungnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan serangkaian tindakan hukum sepanjang bulan Juni hingga awal Juli. Operasi penegakan hukum ini berlangsung di beberapa wilayah, meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dalam operasi gabungan ini, petugas menetapkan 16 orang tersangka dengan inisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual. Polisi menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi, dan tiga gulung bahan baku kertas meterai. Setiap gulung bahan baku tersebut diperkirakan dapat digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai.
Sejumlah Bangunan Masjid Roboh dan Rusak Terdampak Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Sebelum sindikat ini dibongkar, mereka dilaporkan telah berhasil menjual sekitar 4 juta keping meterai palsu dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar. Jika seluruh bahan baku dan lembaran kertas yang disita petugas sempat dicetak dan diedarkan secara luas, potensi kerugian keuangan negara ditaksir bisa mencapai Rp1 triliun. Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan/atau Pasal 383 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






