Bagaimana kelanjutan penanganan hukum atas dugaan penyelewengan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah berjalan? Langkah hukum kini terus berlanjut seiring dengan tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi guna mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.
Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses pemeriksaan terhadap keenam saksi ini berlangsung pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Langkah pemeriksaan ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang berkaitan erat dengan program pengelolaan gizi nasional tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini memiliki tujuan yang sangat krusial bagi kelanjutan penyidikan. Tindakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara agar kasus ini memiliki landasan hukum yang kuat. Adapun keenam saksi yang diperiksa oleh tim penyidik berasal dari berbagai unsur yang terkait dengan perkara, mulai dari pihak yayasan, perwakilan dari BGN, pihak perusahaan, hingga pihak swasta.
WN China Diburu Bareskrim, Diduga Dalang Manipulasi Email Bisnis

Sebelum pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Dari jajaran mantan pimpinan instansi tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Selain mantan kepala, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan dalam kasus ini meliputi beberapa pihak dari berbagai latar belakang organisasi dan perusahaan. Mereka adalah Andri Mulyono yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Ada Ruang Bawah Tanah Baru di MRT Bundaran HI, Ini Target Rampungnya

Modus operandi yang diduga digunakan dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini adalah dengan menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut diduga kuat memiliki afiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penunjukan tersebut tetap dilakukan oleh pihak-pihak terkait meskipun yayasan-yayasan yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat menjadi mitra SPPG.






