Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan secara resmi memberlakukan regulasi ekspor terbaru sepanjang tahun 2026. Langkah ini diawali dengan berlakunya aturan ekspor beras pada akhir April, yang kemudian disusul oleh penyesuaian ketentuan pengiriman komoditas buah pisang dan nanas ke Jepang pada awal Agustus. Kebijakan-kebijakan baru ini dirancang untuk memperjelas tata niaga sekaligus memanfaatkan kesepakatan perdagangan internasional yang telah diperbarui.
Secara kronologis, aturan pertama yang mulai berlaku adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi yang mengatur kebijakan ekspor beras ini mulai berjalan sejak 29 April 2026. Aturan tersebut merupakan Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Melalui beleid baru ini, pemerintah memetakan kembali kelompok beras yang pengirimannya ke luar negeri memerlukan mekanisme perizinan khusus.
Berdasarkan ketentuan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, komoditas beras yang diatur ekspornya masuk dalam kelompok pos tarif HS 1006.30. Kelompok ini mencakup berbagai jenis beras seperti beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, serta beras setengah masak. Eksportir dari kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta yang ingin mengekspor beras untuk keperluan umum kini wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE). Pengajuan PE tersebut mensyaratkan pemenuhan Neraca Komoditas.
Geothermal Indonesia Terbesar di Dunia, tetapi Implementasi Masih di Bawah AS

Aturan ini juga mengikat ekspor beras nonorganik yang memiliki tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen. Eksportir dapat menggunakan PE tersebut selama maksimal satu tahun takwim untuk satu kali atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. Proses penerbitan dokumen PE dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratan telah tersedia lengkap pada kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Setelah regulasi beras berjalan, Kementerian Perdagangan memberlakukan Permendag Nomor 21 Tahun 2026 per 1 Agustus 2026. Aturan ini memperbarui tata cara pengiriman pisang dan nanas ke Jepang di bawah kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari protokol perubahan IJ-EPA yang ditandatangani pada tahun 2024 dan telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Dalam ketentuan teranyar ini, terdapat pula penyesuaian kode HS untuk komoditas pisang, dari semula 0803.00.10.00 menjadi 0803.90.00.00.
Bahlil Izinkan PLN Bangun PLTP di Gunung Ungaran

Sebelum adanya perubahan ini, kuota ekspor tahunan untuk pisang segar ke Jepang dibatasi sebesar 1.000 ton di bawah pos HS 0803, sedangkan nanas segar dengan berat di bawah 900 gram dibatasi sebesar 300 ton per tahun. Dengan adanya amandemen protokol tahun 2024, Indonesia mendapatkan tambahan alokasi kuota melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ) dengan tarif 0 persen. Tambahan alokasi ini mencakup kuota sebesar 4.000 ton per tahun untuk komoditas pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas.
Distribusi kuota ekspor pisang dan nanas tersebut dibagi ke dalam dua periode pengiriman, yaitu periode April-September dan periode Oktober-Maret. Jika volume ekspor telah melewati batas kuota yang ditentukan, maka pengiriman berikutnya akan dikenakan tarif umum atau tarif most-favored nation (MFN) yang berlaku di Jepang. Untuk menjaga ketertiban administrasi, para eksportir diwajibkan menyerahkan laporan realisasi ekspor paling lambat 10 hari kerja setelah pengapalan dilakukan. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti salinan sertifikat kuota serta dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).






