apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Teknologi

Pemerintah Diminta Tegas Atur Regulasi dan Pengawasan Operasional Starlink di Indonesia

Agus CahyonoDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Diminta Tegas Atur Regulasi dan Pengawasan Operasional Starlink di Indonesia
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Sejak diluncurkan secara resmi oleh Elon Musk di Bali pada Mei 2024, operasional Starlink di Indonesia terus memicu perbincangan hangat. Layanan internet berbasis satelit orbit bumi rendah (LEO) ini masuk ke pasar Indonesia setelah mengantongi dokumen Uji Layak Operasi (ULO). Pada awal masa operasionalnya, layanan internet satelit tersebut mencatatkan performa kecepatan unduh sekitar 42 Mbps dan kecepatan unggah sekitar 10,5 Mbps. Kendati menawarkan alternatif koneksi, regulasi dan evaluasi operasional Starlink di Indonesia oleh Kemenkominfo kini semakin mendesak untuk disikapi secara serius.

Kekhawatiran utama muncul dari para pelaku industri telekomunikasi lokal yang telah lama membangun jaringan di tanah air. Selama ini, operator nasional seperti Telkom, Indosat, dan XL telah menggelontorkan investasi yang sangat besar demi membangun infrastruktur kabel serat optik serta menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, alih-alih fokus mengisi kekosongan jaringan di daerah terpencil, layanan internet satelit Starlink justru dinilai lebih banyak beredar dan digunakan oleh konsumen di kota-kota besar.

Baca Juga

Kala AI Menjelma Alat Penipuan, Bagaimana Mengatasinya?

Kala AI Menjelma Alat Penipuan, Bagaimana Mengatasinya?

Tantangan regulasi ini semakin kompleks dengan adanya rencana ekspansi bisnis dari penyedia layanan satelit tersebut. Starlink berencana memperluas layanannya dengan menjual ponsel satelit secara langsung kepada konsumen. Rencana ekspansi ini menuai kritik tajam karena dinilai mengabaikan aturan hukum yang berlaku dengan tidak mengikuti izin operasional yang dipersyaratkan di Indonesia. Pemerintah pun didorong untuk bertindak tegas dalam mengawasi langkah bisnis ini.

Secara teknis, potensi pelanggaran aturan ini terlihat pada rencana peluncuran layanan Direct-to-Cell milik Starlink. Layanan Direct-to-Cell ini berpotensi melanggar hukum karena berjalan tanpa adanya gateway lokal serta pengawasan dari regulator nasional. Tanpa adanya gateway lokal dan pusat kendali atau Network Operation Center (NOC) yang berlokasi di wilayah hukum Indonesia, operasional layanan tersebut dikhawatirkan dapat berjalan sepenuhnya di luar pengawasan pemerintah.

Baca Juga

EHang Uji Coba Taksi Terbang Otonom EH216-S dan Jajaki Peluang di Indonesia

EHang Uji Coba Taksi Terbang Otonom EH216-S dan Jajaki Peluang di Indonesia

Dampak dari absennya infrastruktur pengawasan lokal ini juga disoroti oleh kalangan akademisi. M. Syauqillah, seorang Peneliti Keamanan dan Dosen di Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), mengingatkan bahaya dari minimnya kontrol tersebut. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh SKSG UI sebelumnya, keberadaan layanan internet satelit orbit rendah (LEO) yang tidak teregulasi dengan baik dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan siber Indonesia. Oleh sebab itu, langkah pengetatan regulasi dan evaluasi operasional Starlink di Indonesia oleh Kemenkominfo menjadi instrumen krusial untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga keadilan iklim usaha telekomunikasi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

telekomunikasiregulasi

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo, Eks Dirjen Aptika Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun PenjaraDJP Wajibkan Platform Kripto Laporkan Data Domisili PenggunaAmran Salurkan 6.800 Ton Beras ke NTT, Stok Aman hingga SetahunBank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3 di Gading SerpongMensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Akurasi dan Verifikasi bagi Humas Sekolah RakyatPolisi Tangkap Dua Pelaku Pembacok Teknisi Wifi di SubangKPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus GratifikasiMenteri Perumahan Kolombia Dikecam karena Berada di Pantai Setelah Bencana Gempa

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap