Sejak diluncurkan secara resmi oleh Elon Musk di Bali pada Mei 2024, operasional Starlink di Indonesia terus memicu perbincangan hangat. Layanan internet berbasis satelit orbit bumi rendah (LEO) ini masuk ke pasar Indonesia setelah mengantongi dokumen Uji Layak Operasi (ULO). Pada awal masa operasionalnya, layanan internet satelit tersebut mencatatkan performa kecepatan unduh sekitar 42 Mbps dan kecepatan unggah sekitar 10,5 Mbps. Kendati menawarkan alternatif koneksi, regulasi dan evaluasi operasional Starlink di Indonesia oleh Kemenkominfo kini semakin mendesak untuk disikapi secara serius.
Kekhawatiran utama muncul dari para pelaku industri telekomunikasi lokal yang telah lama membangun jaringan di tanah air. Selama ini, operator nasional seperti Telkom, Indosat, dan XL telah menggelontorkan investasi yang sangat besar demi membangun infrastruktur kabel serat optik serta menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, alih-alih fokus mengisi kekosongan jaringan di daerah terpencil, layanan internet satelit Starlink justru dinilai lebih banyak beredar dan digunakan oleh konsumen di kota-kota besar.
Kala AI Menjelma Alat Penipuan, Bagaimana Mengatasinya?

Tantangan regulasi ini semakin kompleks dengan adanya rencana ekspansi bisnis dari penyedia layanan satelit tersebut. Starlink berencana memperluas layanannya dengan menjual ponsel satelit secara langsung kepada konsumen. Rencana ekspansi ini menuai kritik tajam karena dinilai mengabaikan aturan hukum yang berlaku dengan tidak mengikuti izin operasional yang dipersyaratkan di Indonesia. Pemerintah pun didorong untuk bertindak tegas dalam mengawasi langkah bisnis ini.
Secara teknis, potensi pelanggaran aturan ini terlihat pada rencana peluncuran layanan Direct-to-Cell milik Starlink. Layanan Direct-to-Cell ini berpotensi melanggar hukum karena berjalan tanpa adanya gateway lokal serta pengawasan dari regulator nasional. Tanpa adanya gateway lokal dan pusat kendali atau Network Operation Center (NOC) yang berlokasi di wilayah hukum Indonesia, operasional layanan tersebut dikhawatirkan dapat berjalan sepenuhnya di luar pengawasan pemerintah.
EHang Uji Coba Taksi Terbang Otonom EH216-S dan Jajaki Peluang di Indonesia

Dampak dari absennya infrastruktur pengawasan lokal ini juga disoroti oleh kalangan akademisi. M. Syauqillah, seorang Peneliti Keamanan dan Dosen di Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), mengingatkan bahaya dari minimnya kontrol tersebut. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh SKSG UI sebelumnya, keberadaan layanan internet satelit orbit rendah (LEO) yang tidak teregulasi dengan baik dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan siber Indonesia. Oleh sebab itu, langkah pengetatan regulasi dan evaluasi operasional Starlink di Indonesia oleh Kemenkominfo menjadi instrumen krusial untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga keadilan iklim usaha telekomunikasi.






