Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, beserta empat terdakwa lainnya. Putusan ini dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 10 Maret 2026. Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo yang merugikan keuangan negara.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Semuel Abrijani Pangerapan. Selain hukuman penjara, Semuel juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim juga menghukum Semuel untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6,5 miliar. Dari jumlah tersebut, uang senilai Rp 6 miliar diperhitungkan dari aset yang telah disita, sehingga Semuel masih harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Terdakwa lain dalam kasus ini juga menerima vonis dari majelis hakim. Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Bambang Dwi Anggono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara itu, Account Manager PT Dokotel Teknologi Pini Panggar Agusti dan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Pini juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nova Zanda divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Amran Salurkan 6.800 Ton Beras ke NTT, Stok Aman hingga Setahun

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pengelolaan PDNS Kemenkominfo periode tahun 2020 hingga 2022. Proyek dengan total anggaran pelaksanaan mencapai lebih dari Rp 959,48 miliar tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 140.858.124.470. Semuel dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta serta menerima suap senilai Rp 6 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025.
Proyek PDNS ini sempat menjadi sorotan setelah terjadinya serangan siber pada pertengahan Juni 2024. Serangan ransomware jenis Brain Cipher, yang merupakan varian baru dari Lockbit 3.0, menyerang PDNS 2 dan melumpuhkan berbagai layanan publik. Berdasarkan pemetaan, terdapat 167 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terdampak dari total 282 entitas yang terpetakan. Hasil analisis forensik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menemukan adanya upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender di PDNS 2.
Mensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Akurasi dan Verifikasi bagi Humas Sekolah Rakyat

Akibat lambatnya proses penanganan dan pemulihan layanan pascaserangan ransomware pada PDNS 2 tersebut, Semuel Abrijani Pangerapan memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Aptika pada 4 Juli 2024.






