apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo, Eks Dirjen Aptika Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara

Nyaring AranDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo, Eks Dirjen Aptika Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, beserta empat terdakwa lainnya. Putusan ini dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 10 Maret 2026. Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo yang merugikan keuangan negara.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Semuel Abrijani Pangerapan. Selain hukuman penjara, Semuel juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim juga menghukum Semuel untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6,5 miliar. Dari jumlah tersebut, uang senilai Rp 6 miliar diperhitungkan dari aset yang telah disita, sehingga Semuel masih harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Terdakwa lain dalam kasus ini juga menerima vonis dari majelis hakim. Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Bambang Dwi Anggono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara itu, Account Manager PT Dokotel Teknologi Pini Panggar Agusti dan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Pini juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nova Zanda divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga

Amran Salurkan 6.800 Ton Beras ke NTT, Stok Aman hingga Setahun

Amran Salurkan 6.800 Ton Beras ke NTT, Stok Aman hingga Setahun

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pengelolaan PDNS Kemenkominfo periode tahun 2020 hingga 2022. Proyek dengan total anggaran pelaksanaan mencapai lebih dari Rp 959,48 miliar tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 140.858.124.470. Semuel dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta serta menerima suap senilai Rp 6 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025.

Proyek PDNS ini sempat menjadi sorotan setelah terjadinya serangan siber pada pertengahan Juni 2024. Serangan ransomware jenis Brain Cipher, yang merupakan varian baru dari Lockbit 3.0, menyerang PDNS 2 dan melumpuhkan berbagai layanan publik. Berdasarkan pemetaan, terdapat 167 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terdampak dari total 282 entitas yang terpetakan. Hasil analisis forensik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menemukan adanya upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender di PDNS 2.

Baca Juga

Mensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Akurasi dan Verifikasi bagi Humas Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Akurasi dan Verifikasi bagi Humas Sekolah Rakyat

Akibat lambatnya proses penanganan dan pemulihan layanan pascaserangan ransomware pada PDNS 2 tersebut, Semuel Abrijani Pangerapan memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Aptika pada 4 Juli 2024.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

korupsi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Diminta Tegas Atur Regulasi dan Pengawasan Operasional Starlink di IndonesiaDJP Wajibkan Platform Kripto Laporkan Data Domisili PenggunaAmran Salurkan 6.800 Ton Beras ke NTT, Stok Aman hingga SetahunBank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3 di Gading SerpongMensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Akurasi dan Verifikasi bagi Humas Sekolah RakyatPolisi Tangkap Dua Pelaku Pembacok Teknisi Wifi di SubangKPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus GratifikasiMenteri Perumahan Kolombia Dikecam karena Berada di Pantai Setelah Bencana Gempa

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap