apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3 di Gading Serpong

Togar PanjaitanDiterbitkan 19 Agu 2026 - 22.59 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3 di Gading Serpong
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bagaimana langkah perbankan nasional dalam memperluas jangkauan layanan guna memaksimalkan potensi ekonomi di wilayah-wilayah strategis? Pertanyaan ini terjawab melalui langkah terbaru PT Bank Mega Tbk yang secara resmi memperkuat jangkauan operasionalnya di wilayah penyangga ibu kota hingga Sumatra. Bank yang berada di dalam ekosistem CT Corp ini mengambil langkah taktis untuk mendekatkan pelayanan kepada nasabah sekaligus memperkuat pengelolaan jaringan kantor mereka melalui peresmian unit regional baru.

PT Bank Mega Tbk meresmikan Bank Mega Regional Jakarta 3 sebagai bagian dari strategi memperkuat pengelolaan jaringan. Acara peresmian ini dilangsungkan di Gading Serpong, Tangerang, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Peresmian dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib, dengan didampingi oleh Direktur Network Mariam Tjiu. Adapun lokasi fisik dari kantor regional baru ini bertempat di Gedung Kantor Bank Mega, Jalan Boulevard Gading Raya MS No. 19, Gading Serpong.

Baca Juga

Perkembangan Rencana Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite

Perkembangan Rencana Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite

Keberadaan kantor regional ini memegang peranan krusial dalam mengoordinasikan operasional di berbagai titik pertumbuhan ekonomi. Wilayah koordinasi dari Regional Jakarta 3 ini mencakup enam wilayah utama, yaitu Bekasi, Pondok Indah, Gading Serpong, Tangerang, Lampung, dan Palembang. Di bawah kepemimpinan Luciana Dewi Solaiman yang menjabat sebagai Regional Head Bank Mega Jakarta 3, terdapat 49 kantor Bank Mega yang berada di bawah koordinasi kantor regional baru ini. Seluruh jaringan kantor tersebut tersebar secara merata di dalam enam area koordinasi tersebut untuk melayani kebutuhan transaksi dan perbankan masyarakat setempat.

Sebelum akhirnya diresmikan secara formal, Regional Jakarta 3 sebenarnya telah beroperasi sejak Mei 2026. Proses operasional ini diawali dengan pelaksanaan soft opening yang dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026. Langkah operasional tersebut dapat berjalan setelah pihak manajemen mengantongi izin resmi dari regulator perbankan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin operasional dari OJK diperoleh melalui surat dengan nomor S-232/PB.13/2026 yang diterbitkan pada tanggal 24 April 2026.

Baca Juga

Pertamina Dampingi Petani Boyolali Hadapi Kekeringan Lewat Desa Energi Berdikari

Pertamina Dampingi Petani Boyolali Hadapi Kekeringan Lewat Desa Energi Berdikari

Dengan diresmikannya unit kerja baru ini, Regional Jakarta 3 kini menjadi kantor regional kesembilan yang dimiliki oleh Bank Mega dalam memperluas struktur organisasinya. Kehadiran kantor ini melengkapi jajaran kantor regional Bank Mega lainnya yang sudah lebih dulu berdiri di berbagai penjuru Indonesia. Jaringan kantor regional perseroan sebelumnya meliputi Regional Jakarta 1, Regional Jakarta 2, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, serta Banjarmasin. Melalui kehadiran jaringan regional kesembilan ini, Bank Mega berharap dapat mengoptimalkan penyerapan potensi bisnis yang besar di enam wilayah yang menjadi fokus koordinasi baru tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Mega

Berita Terbaru Lainnya

Mensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Akurasi dan Verifikasi bagi Humas Sekolah RakyatPolisi Tangkap Dua Pelaku Pembacok Teknisi Wifi di SubangKPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Terkait Kasus GratifikasiMenteri Perumahan Kolombia Dikecam karena Berada di Pantai Setelah Bencana GempaTim Hukum Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka Tergesa-gesaPerlombaan Senjata Pemusnah Massal Memanas di Tengah Pergeseran Kebijakan Pertahanan GlobalSEFAS Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di IndonesiaKemenkes Pastikan Stok Obat Korban Gempa NTT Aman untuk Lima Hari Ke Depan

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap